Hasil tes kesehatan bakal calon kepala daerah di Aceh menyisakan keraguan publik. Selain mempertanyakan objektivitas penguji, juga munculnya dugaan politisasi tahapan tersebut.
Tes kesehatan peserta Pilkada Aceh dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, 24-25 Oktober 2016. Tahapan tersebut diikuti diikuti 12 orang atau enam bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh. Tes tersebut serentak dilakukan terhadap 176 orang atau 88 bakal pasangan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dari 20 kabupaten/kota di Aceh.
Hasil tes tersebut, seluruh kandidat gubernur dan wakil gubernur dinyatakan lulus. Sementara untuk kandidat bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, 19 orang di antaranya dinyatakan tidak lulus tes kesehatan.
Mereka yang gugur di tahapan tersebut, yakni A Bakar Assajawy (Balon Bupati Pidie), H Sulaiman Ibrahim (Balon Bupati Aceh Utara), Sofyan (Balon Walikota Lhokseumawe), Lukman Hakim (Balon Bupati Aceh Tamiang, Salamah (Balon Bupati Gayo Lues), Safriantoni (Balon Bupati Aceh Jaya), dan Saifannur (Balon Bupati Bireuen).
Berikutnya, Hasan Basri dan Mukhtar (masing-masing Balon Wakil Bupati Pidie), Tgk Ibnu Hajar (Balon Wakil Bupati Aceh Utara), HT Yusni (Balon Wakil Bupati Aceh Tamiang), Darwin (Balon Wakil Bupati Bener Meriah), dan Abu Hanifah (Balon Wakil Bupati Nagan Raya).
Lalu Masrizal, Burnisal, dan Sulaiman Adami (masing-masing Balon Wakil Bupati Aceh Barat Daya), serta M Akhyar Abduh (Balon Wakil Bupati Aceh Singkil). Terakhir Mansur Hidayanto dan Armas (masing-masing Balon Wakil Bupati Aceh Tengah).
Sebagian mereka, begitu dinyatakan tidak lulus tes kesehatan, langsung mengajukan bakal calon pengganti. Sebanyak 14 kandidat pengganti mengikuti tes serupa di RSUZA, Jumat (7/10/2016).
Meski begitu, tidak semua pihak menerima dengan ikhlas hasil tes kesehatan tersebut. Baik masyarakat maupun kubu kandidat yang tidak mengusul Bolon pengganti, meragukan objektivitas dan netralitas penguji.
Penolakan terhadap hasil tes kesehatan itu di antaranya dilakukan kubu Saifainur, Balon Bupati Bireuen. Bahkan, mereka mengancam akan mengugat RSUZA Banda Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagai pelaksana tes, pihak rumah sakit itu dinilai tidak transparan dan adil dalam melakukan pemeriksaan kesehatan kandidat.
“Kami tak bisa terima kandidat kami tak lolos uji kesehatan, karena beliau sehat-sehat saja. Kami akan PTUN-kan RSUZA,” kata Muchlis, ketua tim sukses pasangan Saifannur-Muzakar dalam unjuk rasa di kantor KIP Aceh, Senin (3/10) lalu.
Sebagai adik kandungnya, Muchlis mengaku paham betul riwayat kesehatan Saifannur. “Selama ini beliau tidak memiliki gejala apapun, apalagi sampai sakit jiwa seperti berita acara yang dikeluarkan pihak RSUZA. Tidak ada itu,” katanya.
Sebagai pengusaha bidang konstruksi yang memiliki karyawan 400 orang lebih, menurut dia, mustahil Saifannur mengalami gangguan jiwa. “Bagaimana beliau bisa memimpin 400 karyawan lebih yang berkerja di perusahaan kontraktor miliknya. Kalau beliau tidak waras nggak mungkin bisa memimpin perusahaan itu,” katanya.
Selain terkenal sebagai pengusaha sukses, Saifannur saat ini juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Bireuen. “Nggak mungkin kan kepemimpinan partai sebesar Golkar dipercayakan kepada orang tidak waras?” lanjut Muchlis, mempertanyakan.
Karena itu, kata Muchlis, sangat wajar bila pihaknya meragukan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan RSUZA. “Untuk menuntut keadilan atas penzaliman ini, apapun langkah hukum akan kami tempuh,” tandasnya.
Kekecewaan serupa diungkapkan H Sulaiman Ibrahim, bakal calon Bupati Aceh Utara dari jalur independen. Ia meragukan hasil tes kesehatan yang menyatakan ketidaklulusannya.
“Bagaimana kita harus mempercayai hasil tes kesehatan itu, kalau yang sehat bugar dinyatakan tidak lulus, sementara yang secara kasat mata terlihat sakit-sakitan justru dinyatakan lulus,” kata Sulaiman.
Seperti dilansir Harian Analisa, Sulaiman juga mempertanyakan surat hasil tes kesehatan yang pertama kali diterimanya. Dalam surat itu dinyatakan bahwa dirinya lulus tes kesehatan. “Anehnya, surat itu ditandatangani oleh Direktur RSUDZA dr Fachrul Jamal SpAn KIC, dan bukan Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Khusus Calon Kepala Daerah Dalam Pemerintah Aceh 2016, dr Safrizal Rahman MKes SpOT,” katanya.
Bagi Sulaiman, hal itu sebuah keanehan dan sungguh mengherankannya. ”Kami tak habis pikir, semoga Panwaslih Aceh Utara dapat mengusut perbedaan itu,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya menggugat KIP Aceh Utara ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. Gugatan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Darma dan Rekan, Medan. “Gugatan atas hasil tes kesehatan itu kami disampaikan pada Selasa (4/10),” katanya.
PEMAKSAAN KEHENDAK
Protes terhadap hasil tes kesehatan itu muncul ditengarai tidak terlepas dari sikap KIP Aceh yang memaksakan kehendak dengan melaksanakan tes kesehatan semua bakal calon di RSUZA Banda Aceh. Seharusnya, tes tersebut dapat dilaksanakan di beberapa daerah lain di Aceh.
Informasi diperoleh Pikiran Merdeka, dalam pertemuan KIP Aceh dengan Direktur RSUD dr Zaionel Abidin dr Fachrul Jamal SpAnKIC yang dihadiri perwakilan KIP kabupaten/kota se-Aceh di sebuah hotel di Banda Aceh, akhir September lalu, sejumlah anggota KIP kabupaten/kota mendesak pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dilakukan di beberapa daerah yang memenuhi syarat.
Misalnya di wilayah Lhokseumawe, ada RSUD Cut Meutia atau RSUD dr Fauziah di Bireuen yang dinilai layak melaksakan tes kesehatan kandidat. Rumah sakit tersebut bisa dipakai bersama untuk kabupaten terdekat seperti Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Menurut seorang komisioner KIP kabupaten, gagasan serupa juga sudah disampaikan dalam rapat pembahasan tahapan, program, dan jadwal pilkada di KIP Provinsi Aceh, beberapa bulan sebelumnya. Namun, kata dia, KIP Aceh tetap ngotot melaksakan tes kesehatan di RSUDZA dengan tenggat ketat, hanya dua hari pada 24-25 September lalu.
“Ini pula yang membuat tahapan (tes kesehatan) tersebut berujung sengketa,” sebut sumber tersebut.
Selain itu, munculnya kandidat pengganti juga menimbulkan persoalan bagi KIP kabupaten/kota. Mereka harus kelabakan menyisiasati anggaran untuk kebutuhan tes kesehatan kandidat pengganti itu.
Untuk pemeriksaan kesehatan tahap pertama saja, kata sumber itu, pihak KIP kabupaten/kota harus merevisi anggaran karena biayanya membengkak sampai Rp11,1 juta per orang, belum pajak. “Kalau ditambah pajak, biaya pemeriksaan kesehatan di atas Rp12 juta per orang,” katanya.
Padahal, lanjut dia, beberapa KIP kabupaten/kota tidak menganggarkan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon karena berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya, biaya tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing calon.
“Kami di KIP Bener Meriah tidak menganggarkan biaya pemeriksaan kesehatan sehingga harus merevisi anggaran,” sebut Komisioner KIP Bener Meriah, Yusrijal Faini.
RSUZA MEMBANTAH
Selain diprotes kandidat, objektivitas hasil tes kesehatan itu juga dipertanyakan publik, terutama oleh para netizen. Sejumlah pemilik akun situs jejering sosial meragukan independesi pelaksana tes kesehatan kandidat.
Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Bidang Pelayan RSUZA Banda Aceh, dr Azharuddin Sp OT memastikan tes kesehatan tersebut dilaksanankan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. “Penilainya juga dilakukan dengan sebenar-benarnya,” katanya.
Dia menjelaskan, tes tersebut melibatkan para dokter ahli, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan psikolog yang tergabung dalam Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi). “Dalam tes kesehatan itu, total dokter ahli yang dikerahkan mencapai 200 orang, empat orang dari BNN Aceh, dan 10 orang dari Himpsi,” katanya.
Azharuddin menegaskan, semua yang terlibat dalam tes kesehatan itu adalah orang-orang berkompeten di bidangnya. “Semuanya juga bekerja di bawah sumpah, jadi tidak mungkin melakukan kecurangan,” sebutnya.
Dalam tes kesehatan tersebut, lanjut dia, ada enam item besar tes yang dilaksanakan. “Enam item itu, yakni pemeriksaan kesehatan rohani, pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika, anamnesis dan analisis, pemeriksaan jasmani, pemeriksaan penunjang, dan pemeriksaan laboratorium,” papar dr Azharuddin.
Dikatakannya, bila kemudian ada pihak yang tidak puas dengan hasil tes itu sangat subjektif, karena pengecekan kesehatan itu dilakukan secara menyeluruh. “Mereka sah-sah saja melayangkan protes. Ada baiknya juga, bagi yang tidak puas tetap menggunakan ruang-ruang yang dibernarkan secara perundang-undangan,” tandasnya.
KIP Aceh juga mengkalim pelaksanaan tes kesehatan bakal calon kepala daerah itu sudah dilaksanakan sebagaimana amanah undang-undang. “Mekanisme pelaksanaan dan penilaian juga merujuk Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” sebut Komisioner KIP Aceh Bidang SDM dan Organisasi, Fauziah.
Sebelum menetapkan stadar kesehatan kandidat, kata Fauziah, KIP Aceh melaukan koordinasi dengan IDI Aceh, BNN Aceh, dan penggurs Himspi Aceh. “Setelah itu KIP Aceh mengeluarkan SK tentang standar penlian kesehatan bakal calon,” ujarnya.
Bagi pihak yang tidak puas dengan hasil tes kesehatan itu, Fauziah mempersilakan mereka menggunakan jalur hukum. “Ini negara hukum, bagi yang merasa diperlakukan tidak adil, silakan mempergunakan ruang yang disediakan negara,” katanya.
Semenatara itu, Komisiner Panwaslih Aceh Irhamsyah mengatakan protes terhadap hasil kesehatan bisa dengan melayangkan gugatan terhadap pihak penyelenggara Pilkada. “Berkas gugatan terlebih dahulu diserahkan ke Panwaslih kabupaten/kota. Jika tidak puas, teruskan ke Bawaslu RI dan kalau tidak puas juga baru melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA),” paparnya.
Apapun keputusan mahkamah nantinya, lanjut Irhamsyah, pihak penyelenggara Pilkada wajib melaksankannya. “Missalnya mahkamah memerintahkan tes kesehatan kandidat yang bersangkutan harus diulang, maka harus diulang. Begitu juga keputusan lainnya, harus dilaksanakan juga,” tandasnya.[]
Belum ada komentar