Aroma korupsi proyek perencanaan pembangunan kantor Kanwil Kemenag Aceh dilidik polisi. Satu paket perkerjaan diduga didanai dua mata anggaran.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Banda Aceh diam-diam mulai menyelidiki proyek perencanaan pembangunan Kantor Kanwil Kemenag Aceh. Bahkan, polisi sudah melayangkan dua surat panggilan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh Daud Pakeh.
Informasi dikumpulkan Pikiran Merdeka, perencanaan pembangunan Kantor Kanwil Kemenag Aceh kembali dilaksanakan pada 2015 dengan menguras anggaran Rp1,167 miliar. Padahal, perencanaan pembangunan gedung tersebut telah dikerjakan pada 2005.
“Perencanaan gedung itu sudah dikerjakan keseluruhan dengan bentuk leter ‘U’ atau tiga sisi bangunan. Namun baru dua gedung terbangun akibat keterbatasan anggaran, sementara satu gedung lagi belum. Gedung satu ini yang tahun lalu dibuat perencanaan kembali,” kata seorang staf di Kemenag Aceh, dua pekan lalu.
Staf yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan, perencanaan gedung Kanwil Kemenag Aceh yang dikerjakan ulang itu menggunakan dana APBN 2015 Rp1.167.319.000. “Perencanaan tersebut dilaksanakan perusahaan konsultan PT Supernova Jaya Mandiri,” katanya.
Menurut dia, rekanan itu merupakan konsultan yang juga melaksanakan perencanan untuk proyek yang sama pada 2005. “Jadi, satu proyek perencananan dilaksankan dua kali, sehingga menguras anggaran ganda yang merugikan keuangan negara,” paparnya.
Belakangan, indikasi itu terendus polisi. Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh pun disurati penyidik. Surat panggilan pertama tertanggal 25 Mei 2016 tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh yang kala itu dijabat Kompol Supriadi.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta Kakanwil Kemenag Aceh untuk menghadirkan Hasan Basri sebagai panitia penerima barang (PHO) ke Polresta Banda Aceh pada Senin, 30 April 2016, guna menghadap Kanit II Ipda Rajabul Asra HM SH.
Satreskrim Polresta Banda Aceh memberitahukan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada perencanaan pembangunan Kantor Kanwil Kemenag Aceh senilai Rp1.167.319.000 yang dikerjakan PT Supernova Jaya Mandiri.
Sementara surat kedua tertanggal 31 Mei 2016 ditandatangani Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin. Dalam surat tersebut, Kapolresta meminta Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh sebagai pejabat yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk menjumpai penyidik Tipikor Satreskrim di Polresta Banda Aceh pada Kamis, Juni 2016.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin SH belum memberikan penjelasan. Berkali-kali dihubungi Pikiran Merdeka, dia tidak menjawab panggilan masuk di telepon selulernya. Pasan singkat atau SMS yang dikirim Pikiran Merdeka, juga tidak mendapat balasan.[]
Belum ada komentar