Tiga pasangan calon dari jalur independen juga ikut mendaftar ke KIP Aceh. Meski begitu, kekurangan syarat dukungan masih menghantui mereka.
Pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin tercatat menjadi pendaftar kedua setelah pasangan Iriwandi-Nova. Meski begitu, mereka menjadi Paslon pertama dari jalur independen yang mendaftar. Pasangan ini diantar para relawannya dan diterima Ketua KIP Ridwan Hadi berserta para komisioner lainnya. Mengenakan baju hitam,keduanya menyerahkan berkas administrasi yang disyaratkan KIP.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, pasangan ini berhasil memperoleh sebanyak 138.594 dukungan sah dari jumlah dukungan awal yang diserahkan ke KIP, yakni 201 ribu fotokopi KTP. Mereka masih kekurangan 14.451 dukungan dan harus menambah dua kali lipat atau sebanyak 28.902 lembar fotokopi KTP sah.
KIP Aceh memberikan tenggat pada 29 September hingga 1 Oktober agar pasangan calon independen memperbaiki syarat dukungan.
Tim pemenangan Zaini-Nasaruddin mengaku sejak awal tak menyerahkan seluruh bukti dukungan meski relawan telah berhasil mengumpulkan 250 ribu lebih fotokopi KTP. Alasannya, mereka memprediksi adanya dukungan ganda dengan Paslon lain. Untuk itu, tim memutuskan menyimpan 50 ribu KTP untuk jaga-jaga. Pihaknya optimis pada saat penyerahan perbaikan dukungan, persyaratan asministratif 28.902 fotokopi KTP akan terpenuhi.
“Tapi kita tak mempersoalkannya. Kita sudah siap dengan 50 ribu KTP lagi walaupun yang dibutuhkan hanya sekitar 30 ribu KTP saja,” tutur Jubir Zaini-Nasaruddin, Fauzan Febriansyah, dua kepan lalu.
Di hari yang sama, pasangan Zakaria Saman dan Teuku Alaidinsyah juga ikut mendaftar. Dalam konferensi pers, Apa Karya—sapaan Zakaria Saman—yang sudah ditunggu-tunggu oleh awak media mengharapkan Pilkada kali ini berlangsung jujur dan damai, tanpa ada keributan dan dendam. “Wartawan jangan besar-besarkan api ya,” kata Apa Karya yang diikuti tawa awak media.
Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka ini sudah menyerahkan 154.736 salinan KTP saat tahapan penyerahan bukti dukungan, tiga pekan lalu. Namun, hanya 73.152 lembar saja yang sah setelah diverifikasi oleh petugas di lapangan. Artinya, pasangan ini harus menyerahkan 159.786 lembar KTP pada masa perbaikan itu.
Apa Karya tidak ambil pusing dengan kekurangan KTP ini. Menurutnya, tim tengah bekerja untuk mengumpulkan kekurangan KTP dan akan diserahkan kepada penyelenggara pemilihan.
Baca: Fajran Zain: Kemungkinan Hanya Satu Paslon Independen
Apa Karya mengaku optimis jumlah kekurangan dukungan KTP bisa dilengkapi pihaknya. Ia tak ambil pusing dengan anggapan sejumlah pihak bahwa dirinya tak mampu memenuhi kebutuhan KTP.
“Nyoe nyan hansep han ek ta mita pu sit ek gubernur (Kalau segitu saja tidak cukup tak mampu dicarikan pengganti untuk apa juga maju gubernur),” ujar Apa Karya dua pekan lalu.
Kabarnya, pasangan Apa Karya juga mendapat “bantuan” dari kubu Irwandi. Dukungan KTP yang pernah dipersiapkan Irwandi saat berjaga-jaga jika harus maju via dari jalur indpenden telah diberikan ke kubu Apa Karya. “Ya, sekitar 40 ribu KTP sudah kami terima dari kubu Irwandi,” ungkap salah seorang relawan kubu Apa Karya-Alaidinsyah.
Dukungan ini disebutnya untuk melengkapi kebutuhan KTP yang mencapai hampir 160 ribu.
Sementara pasangan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa resmi mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di hari terakhir. Pasangan calon ini mendatangi Kantor KIP Aceh, Jumat, 23 September 2016, sekitar pukul 14.30 WIB.
Pendaftaran Puteh sebelumnya sempat dipersoalkan. Namun ia akhirnya bisa mengikuti Pilkada setelah gugatannya terhadap Pasal 67 Ayat (2) Huruf g UU Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. “Hanya Alquran dan hadist yang tidak bisa diubah dan gugat oleh manusia,” kata Puteh.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan Abdullah Puteh terhadap Pasal 67 UUPA yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah di Aceh tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun. Kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti. Undang-undang tersebut dinilai Abdullah Puteh, telah menghalang-halangi hak warga negara.
Dalam kesempatan itu, Puteh menyindir kandidat yang menyatakan dirinya titipan Pemerintah Pusat adalah kandidat yang bermental orde baru. “Saya heran jika ada calon yang mengatakan titipan pusat. Karena itu (pejabat titipan dari Jakarta) ada pada saat orde baru,” kata Abdullah Puteh di KIP Aceh, Jumat (23/9).
Mantan Gubernur Aceh ini menuturkan, tidak sepantasnya seorang kandidat menyatakan dirinya sebagai titipan Pusat. Karena saat ini, seorang gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat. Seharusnya gubernur berbicara atas kepentingan rakyat Aceh, bukan kepentingan Pemerintah Pusat di Jakarta.
“Kalau ada pasangan titipan pusat, kami titipan siapa? Hanya di masa Orde Baru kepala daerah ditunjuk langsung dari Pemerintah Pusat. Apakah kita mau kembali ke Orde Baru?” lanjut Puteh.
Sementara itu, kekurangan dukungan sebesar 79.417 dukungan KTP dengan kewajiban menyiapkan pengganti sebanyak 158.834 dukungan tak membuat kubu Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab menyerah. Mereka masih optimis mampu melengkapi persyaratan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
“Kita akan melengkapi jumlah kekurangan KTP. Meski yang diminta sekitar 160 ribu KTP, namun kita akan mengantar lebih dari 200 ribu KTP pada tanggal 29 September,” ujar Sayed Mustafa, Sabtu dua pekan lalu.
“Ini saat-saat genting. Tim kami kerja ekstra, kalau tak bisa melengkapi kekuarangan dukungan, maka kita tak mendapatkan tempat di Pilkada,” sambung dia.[]
Belum ada komentar