Ketika Penilik Sekolah Dizalimi Pemkab Bireuen

Sejumlah sekolah tergenang akibat hujan deras yang melanda Bireuen, Selasa (24/11/2015) malam.
Sejumlah sekolah tergenang air akibat hujan deras yang melanda Bireuen, Selasa (24/11/2015) malam.

Tiga tahun tidak menerima tunjangan fungsional, 10 penilik sekolah merasa dizalimi Pemkab Bireuen. 

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai penilik sekolah di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan kecewa berat dengan sikap Pemkab Bireuen. Pasalnya, sudah tiga tahun tunjangan fungsional mereka tidak kunjung dicairkan.

“Menahan tunjangan fungsional, sama saja mereka (Pemkab Bireuen) menzalimi kami para penilik sekolah,” sebut Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Bireuen, Anwar Yacob.  

Pria yang juga bertugas sebagai penilik sekolah di UPTD Jeumpa ini menambahkan, tindakan Pemkab Bireuen itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2013 tantang tunjangan jabatan fungsional pamong belajar dan penilik sekolah.

Anwar Yacob menjelaskan, di Kabupaten Bireuen ada 15 orang penilik sekolah yang tersebar di seluruh UPTD Pendidikan. Lima orang di antaranya sudah diberikan tunjangan fungsional, namun 10 orang lagi, termasuk dirinya, sampai saat ini belum mendapatkan tunjangan tersebut. “Padahal, kami semua mengantongi SK penilik yang ditandatangai oleh Bupati Bireuen,” katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali mempertanyakan persoalan itu kepada pejabat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bireuen. “Mereka beralasan bahwa tunjangan funsional hanya diberikan kepada para penilik yang memiliki ijazah S-1,” jelas Anwar.

Kecewa bercampur sedih, lanjut dia, akhirnya para penilik tersebut pasrah walau tidak mendapatkan tunjangan fungsional. Namun, mereka mengikuti pertemuan dengan seluruh penilik di Medan pada pertengahan 2016, pihaknya baru mendapat informasi bahwa semua penilik sekolah berhak mendapatkan tunjangan fungsional.

“Pertemuan tersebut diikuti para penilik dari seluruh Indonesia. Di sana terungkap bahwa para penilik mendapatkan tujangan funsional tanpa ada pengecualian terhadap tingkatan ijazah mereka. Panilik dari seluruh kabupaten/kota di Aceh pun mengakui mendapatkan tunjangan fungsional mereka,” paparnya.

Sepulang dari Medan, lanjut Anwar, pihaknya langsung menemui pejabat BKPP Bireuen. Dalam pertemuan itu, mereka diterima tenaga ahli di BKPP Bireuen, Amirul. “Anehnya, beliau (Amirul) tetap saja menyatakan bahwa yang berhak mendapatkan tunjangan fungsional adalah para penilik yang memiliki ijazah S-1,” katanya.

Padahal, sebut dia, Perpres No.72/2013 pada pasal 2 dengan jelas menyebutkan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pamong belajar dan penilik diberikan tunjangan pamong belajar dan penilik setiap bulan.

Sementara pada pasal 5 Perpres tersebut dijelaskan, pemberian tunjangan pamong belajar dan penilik dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud pada pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senada dikatakan Mawardi dan Syarifuddin, PNS yang bertugas sebagai penilik di UPTD Juli, serta M Nasir yang bekerja sebagai penilik di UPTD Kutablang. Menurut mereka, sikap pilih-kasih Pemkab Bireuen dalam mencairkan tunjangan fungsional tersebut selain mengangkangi Perpres juga telah mencederai rasa keadilan.

Karena itu, mereka berharap, Pemkab Bireuen segera membayarkan hak para penilik sekolah yang ditahan sejak tahun 2013. “Kapada pihak BKPP Bireuen, kami mengharapkan agar menelaah aturan secara benar, jangan lagi mempermainkan hak kami,” katanya.

“Hak kami yang sudah tiga tahun diabaikan, segera dicairkan. Kami juga bekerja sesuai dengan aturan, kenapa kami diperlakukan tidak adil,” timpa penilik lainnya.

Terkait kebenaran semua penilik sekolah berhak mendapatkan tunjangan fungsional diakui Andi, penilik yang bekerja di salah satu UPTD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Ditegaskannya, seluruh penilik di daerahnya mendapatkan tunjangan fungsional, mulai yang berijazah SMA, S-1, dan S-2. Sebab, menurut Andi, dalam Peraturan Presiden tidak menyebutkan Ijazah namun yang menjadi patokan adalah golongan kepegawaiaan.

“Di tempat kami, semua penilik mendapatkan tunjangan fungsional. Setalah keluar SK, tunjangan kami lansung dicairkan, tidak ada persoalan tingkatan ijazah,” ungkapnya.

Andi menjelaskan, lampiran II Perpres No.72/2013 dengan jelas menyebutkan bahwa pada jenjang jabatan penilik utama diberikan tunjangan Rp1.300.000, penilik madya diberikan tunjangan Rp1.100.000, penilik muda mendapat tunjangan Rp800.000, dan penilik pertama diberikan tunjangan Rp520.000.

Sementara itu, Amirul, pensiunan PNS yang dipurnabakhtikan sebagai tenaga ahli di BKPP Bireuen mengaku selama ini para penilik tersebut sering berkonsultasi dengan dirinya. “Namun, menurut saya, para penilik tersebut belum bisa diberikan tunjangan fungsional karena tidak mengantongi ijazah S-1. Permen PAN Nomor 14 Tahun 2010 mengamanatkan demikian,” katanya.

Padahal, pasal 34 Permen PAN No.14/2010 dijelaskan bahwa saat peraturan itu ditetapkan, penilik sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah SAID-IV, kenaikan pangka paling tinggi penata tingkat I, golongan ruang IIId.

Sementara ayat (3) dijelaskan bahwa saat peraturan itu ditetapkan, penilik yang belum memiliki ijazah Sl/D-IV, jabatan pangkatnya ditetapkan sesuai dengan jabatan pangkat terakhir yang dimiliki, dengan ketentuan paling lama 10 tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan yang bersangkutan harus memiliki ijazah SI/D-IV.

Karena Permen PAN tersebut diundangkan pada 2013 atau baru berjalan 3 tahun, maka seharusnya para penilik yang tidak mengantongi ijazah S-1 juga berhak menerima tunjangan. Menyangkut hal ini, Amirul berkilah akan memeriksa kembali isi Permen PAN No.14/2010. “Kalau kami selama ini keliru, maka Pemkab akan membayarkan seluruh tunjangan fungsional para penilik sejak tahun 2013,” katanya.  

Di sisi lain, lanjut Amirul, pihaknya sudah menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen terkait dengan penyesuaai ijazah para penilik sekolah. “Ijazah mereka harus segera disesuaikan,” tandasnya.

Kepala BKPP Bireuen Drs M Isa yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa penilik sekolah tidak berada di bawah kewenangan pihaknya, tetapi di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Bireuen.

 

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen M Nasir yang ditemui Pikiran Merdeka menyebutkan, kasus tersebut sudah mencuat sejak setahun lalu. “Ini sudah berlarut-larut sejak setahun lalu. Untuk jelasnya tanyakan ke Kasubbag Kepegawaiaan,” katanya.

Kasubbag Kepegawaiaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen Muhktar mengatakan persoalan tunjangan fungsionalan para penilik itu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihaknya. “Mereka memang membuat permohohan ke dinas, lalu kami membuat pengantar ke BKPP Bireuen untuk diproses,” paparnya.

Namun, sejauh ini dirinya tidak mengetahui kenapa BKPP tidak memproses dokumen tersebut. “Mungkin saja ada berkas yang tidak lengkat atau tidak sesuai,” ungkapnya.

Terkait persoalan itu, kalangan dewan mengingatkan pihak BKPP Bireuen untuk berhati-hati dalam menerjemahkan aturan negara. “Jangan sampai karena kesalahan dalam pemaknaan aturan, bisa merugikan para pegawai,” sebut Ismail Adam, anggota Komisi E DPRK Bireuen.

Dia meminta pemerintah segera mencairkan tunjangan fungsional kepada 10 penilik sekolah yang tertahan selama tiga tahun. “Itu adalah hak pegawai negeri sipil, tidak boleh ditahan-tahan. Kami dari Komisi E DPRK Bireuen akan melakukan pengawasan terkait kejadian tersebut,” tukas Ismail Adam.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas dan Tersangka Pembakar Ayu
Mukhtar, suami Kamariah, saat dimintai keterangan tambahan tim Kejaksaan Bireuen dalam kasus meninggalnya Ayu, (6), warga Desa Pandrah Kandeh, Pandrah, Bireuen. (PIKIRAN MERDEKA / Joniful Bahri)

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas dan Tersangka Pembakar Ayu

kabel fiber optik telkomsel
Anggota Polsek Jeumpa mengamankan kabel Telkomsel dan satu unit sepeda motor Supra X 124 milik kurir yang ditangkap, Sabtu (14/4).(Pikiran Merdeka/Joniful Bahri)

Polisi Gulung Pencuri Kabel Telkomsel