Isu Permaian Uang di Sekretariat KIP, Ada Pulus, Pelantikan Mulus

Isu Permaian Uang di Sekretariat KIP, Ada Pulus, Pelantikan Mulus
Suasa rapat pleno KIP Aceh di Gedung DPRA. (Foto : website KIP Aceh)

Isu uang pelicin dalam setiap pelantikan pejabat Sekretariat KIP kabupaten/kota berhembus kencang dalam seminggu terakhir. Sekretaris KIP Aceh Darmansyah diduga meminta ‘jatah’ dari para pejabat yang akan dilantik.

Dugaan adanya permainan uang dalam setiap proses pelantikan pejabat di jajaran Sekretariat KIP Aceh sudah berlangsung lama. Namun, saat pelantikan enam pejabat Sekretariat KIP kabupaten/kota pada Juli 2016, kabar tak sedap itu terendus ke publik.

Pejabat yang dilantik kala itu, yakni Hamdani sebagai Sekretaris KIP Aceh Utara, Zulkaidir sebagai Kasubbag KIP Bener Meriah, Andi Sayumitra sebagai Kasubbag KIP Aceh Barat dan Emil Wardana sebagai Kasubbag KIP Aceh Besar, serta dua Kasubbag KIP Simeulue yaitu Ali Judin dan Muhammad Fauzi.

Sebelum mereka dilantik, Darmansyah diduga memintai sejumlah uang dari para pejabat tersebut. “Di level sekretaris kisaran Rp5 juta. Untuk Subbag paling Rp1 juta per orang. Di KIP Aceh ini sudah jadi rahasia umum soal pengutipan tersebut,” ungkap seorang pegawai di Sekretariat KIP Aceh kepada Pikiran Merdeka, Jumat pekan lalu.

Selain pelantikan pada Juli lalu, isu adanya pungutan liar juga berkembang saat proses pelantikan 10 pejabat KIP di tingkat kabupaten/kota dan provinsi pada Maret 2016. Saat itu, ada empat sekretaris KIP kabupaten, yaitu Aceh Timur, Aceh Selatan, Simeulue dan Gayo Lues. Kemudian lima Kasubbag KIP kabupaten dan seorang Subbag KIP Aceh.

Menurut sumber tersebut, banyak keluhan dari pegawai soal adanya biaya yang dikutip Sekretaris KIP. Padahal, kebijakan itu tidak ada dalam ketentuan KPU. “Sekretaris KIP berdalih sebagai biaya pelantikan. Dia juga mengancam menahan SK pelantikan jika tidak disetorkan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, permainan uang juga terjadi saat proses perpindahan pegawai dari KIP daerah ke KIP provinsi. Untuk mutasi perpindahan tempat kerja, pasaran dipatok mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta. Dia mencontohkan, seorang pegawai KIP Bener Meriah dikenakan biaya Rp15 juta saat pindah ke KIP Aceh.

“Banyak juga pegawai KIP daerah lain, seperti dari Aceh Timur yang pindah ke provinsi.  Kemudian ada yang pindah dari KIP Sabang ke KIP Lhokseumawe. Itu semua tidak gratis,” ungkap sumber ini.

Pikiran Merdeka menghubungi beberapa Kasubbag di KIP kabupaten/kota untuk memastikan adanya isu pungutan liar oleh Sekretaris KIP Aceh. Dari beberapa yang dihubungi, semuanya membantah mereka dimintai sejumlah uang saat pelantikan.

“Tidak tahu saya, karena memang saya tidak pernah diminta. Saya dilantik pada Maret 2016 bersamaan dengan pelantikan Sekretaris KIP Aceh Selatan. Tapi tidak ada hal-hal seperti itu,” sebut Asma Putra, Kasubag KIP Aceh Tamiang menjawab Pikiran Merdeka, Sabtu pekan lalu.

Hal sama juga disampaikan Kasubbag KIP Aceh Timur Sudawirrahmi. Dirinya membantah menyetorkan uang pelantikan kepada Sekretariat KIP Aceh. “Saya tidak tahu, karena saya tidak pernah diminta biaya itu,” kata Sudawirrahmi yang mengaku dilantik pada Maret 2017.

Sementara Kasubbag KIP Bener Meriah Zulkaidir mengakui pernah mendengar desas-desus adanya permintaan biaya saat menjelang pelantikan dirinya dan beberapa Kasubbag lain pada Juli lalu. Namun demikian, dia mengaku tidak menyetor biaya tersebut. “Jika pun diminta paling saya kirim Rp200 ribu hingga 250 ribu. Lebih dari itu saya tidak mau karena tidak ada aturannya,” katanya.  

Seingat Zulkaidir, isu adanya permintaan uang oleh Sekretaris KIP Aceh didengarnya saat berbincang-bincang dengan Kasubbag KIP Aceh Barat. Belakangan kabar permintaan biaya pelantikan itu tidak ada kelanjutan lagi. “Hingga hari ini saya tidak dikirimkan nomor rekening, jadi saya abaikan saja,” jelasnya.

Darmansyah Membantah

Dari ruang kerjanya, Darmansyah, Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dengan santai membantah tudingan terhadap dirinya melakukan pungutan liar dalam pelantikan pejabat Sekretariat KIP di kabupaten/kota.

Dia mengatakan, peraturan Komisi Pemulihan Umum (KPU) RI tentang kepegawaian cukup tegas. Tidak ada kutipan apapun dalam pelantikan maupun pergantian pengurus KIP di tingkat dua.

“Kita akan telusuri siapa yang menyebarkan isu itu. Kita tidak boleh memungut apapun dalam proses itu,” ujarnya kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (06/08/16).

Dia menegaskan, jika kemungkinan adanya pegawai KIP Aceh yang melakukan pungutan liar, tegas Darmansyah, akan dintindak tegas pegawai tersebut. Sebab tidak aturan yang membolehkan kutipan uang panas itu dalam mutasi pegawai.

“Isu yang berkembang macam-macam, barangkali ada yang tidak puas. Tapi isu pungli itu tidak benar,” ucap Darmansyah.

“Kalaulah ada misalnya pegawai yang dipindahkan, lalu dia datang sama teman-teman di kepegawaian ajak makan-minum, barangkali itu yang dilakukan oleh orang di daerah. Tapi kita tidak boleh menerima apapun, kecuali dilakukan oleh yang bersangkutan dan itu tak tahu saya bagaimana.”

Namun Darmansyah mengakui adanya kabar miring dalam pergantian dan pelantikan Sekretaris KIP di kabupaten/kota. Sesuai aturannya, kata dia, perombakan pengurus tersebut harus melalui prosedur tetap (Protap) dari KPU RI.

Dia menemukan isu yang merebak di KIP tingkat dua, pergantian kepegawaian di KIP kabupaten/kota seakan-akan mudah diatur oleh KIP tingkat provinsi karena adanya praktik suap. “Itu tidak benar, itu membunuh karakter pegawai,” katanya.

Menurutnya, seorang pegawai boleh saja dihentikan jika menurut pimpinannya di daerah pegawai tersebut tidak bekerja sesuai tupoksinya, yang dilakukan setelah melakukan evaluasi dan diputuskan dalam rapat pleno komisioner.

KIP Aceh, sebutnya, tidak punya kewenangan soal kepegawaian KIP kabupaten/kota. Akan berat bagi KIP Aceh, kata Darmansyah, jika mengambil alih tugas-tugas KPU di tingkat dua.

KIP Aceh hanya meneliti kelengkapan usulan-usulan dari kabupaten/kota, jika syaratnya sudah lengkap akan diusulkan ke KPU RI untuk dikeluarkan surat keputusan (SK) oleh komisi pemilihan tertinggi negara tersebur.

“Jika SK sudah turun dari Sekjen KPU RI, biasanya akan diurus oleh KIP kabupaten/kota itu sendiri. Tapi kita juga bisa mengurusnya,” sebutnya.

Dia merincikan, SK seluruh pegawai KPU dikeluarkan Sekjen KPU RI, sedangkan seluruh komisioner dikeluarkan Ketua KPU RI.[]  

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait