Mutasi Salah Kaprah di Kemenag Aceh

Mutasi Salah Kaprah di Kemenag Aceh
Mutasi Salah Kaprah di Kemenag Aceh

Kesalahan administrasi kerap terjadi dalam mutasi pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh. Pejabat was-was dan serba salah dalam bekerja.

Selasa pekan lalu, Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh Daud Pakeh. Selain Pakeh, Kepala Tata Usaha Kemenag Aceh Habib Badruddin juga ikut dipanggil ke Jakarta. Pemanggilan kedua pejabat tertuang dalam surat Nomor UND-1145/KASN/6/2016.

Daud Pakeh dan Habib Badruddin diminta menghadap KASN untuk mengklarifikasi permasalahan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh beberapa waktu lalu. Namun, dari keduanya, hanya Habib yang memenuhi panggilan KASN. Sementara Pakeh mangkir tanpa alasan. Habib diperiksa selama satu jam oleh Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi.

Pemangilan tersebut atas pengaduan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada 20 Juni 2016. Menurut Ketua YARA Safaruddin SH, dirinya didatangi oleh puluhan PNS di Kemenag Aceh untuk diberi kuasa hukum menggugat Daud Pakeh.

“Saya diberi kuasa untuk menggugat Kakanwil Daud Pakeh karena telah melakukan kesalahan administrasi dalam berbagai mutasi yang dilakukannya,” ujar Safaruddin, Sabtu pekan lalu.

Menurut YARA, mutasi tersebut tidak sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Agama No.207 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan assessment kompetensi bagi PNS di lingkungan Kemenag. Selain itu, SK mutasi pejabat yang dikeluarkan Pakeh dinilai mengangkangi Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Agama Nomor SJ/B.II/2/Kp.001.05915/2015 tentang pola pengisian jabatan administrator dan pengawas (eselon III dan IV) pada Kementerian Agama.

Disebut Safar, pada Mei 2016 Kepala Kanwil Kemenag Aceh telah melakukan mutasi 60 pejabat eselon IV, bahkan penurunan eselon dengan tanpa alasan. Selain itu, mutasi tersebut dilakukan secara tiba-tiba, sehingga penyelenggara birokrasi di jajaran Kanwil Kemenag Aceh kini menjadi resah dan was was dengan mutasi mendadak dan tanpa proses sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan.

Safar menuturkan, hasil penyelidikan KASN nantinya akan dilaporkan langsung ke Presiden. Jika terbukti melakukan kesalahan, Daud Pakeh bisa diturunkan jabatannya. “Sesuai perundangan, dia bisa saja diturunkan dari jabatannya,” tegas Safaruddin.

Sementara itu, kepada Pikiran Merdeka, Habib menceritakan perihal pemeriksaannya. Habib juga menyerahkan satu berkas SK dan surat lainnya kepada KASN sebagai bukti dari mutasi yang tidak berdasarkan aturan yang berjalan selama ini.

Ia tak menampik adanya berbagai kesalahan yang dilakukan oleh Daud Pakeh terkait kebijakan mutasi selama menjabat Kakanwil. Daud Pakeh dinilai sudah berlaku sewenang-wenang sejak hari pertama menjabat.  Menurut Habib, kesewenangan mutasi sudah dimulai ketika Daud Pakeh dilantik menjadi Kanwil. “Pada hari pertama masuk kerja, ia sudah melakukan mutasi beberapa pejabat eselon IV,” katanya.

Daud Pakeh sudah menjabat di sana selama setahun lebih. Pakeh dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, menggantikan Drs Ibnu Sa’dan MPd, di Auditorium Rasyidi Tamren Kemenag RI, Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.

“Di situlah, saya menilai dimulainya petaka ini” ujar Habib, Sabtu pekan lalu.

Berdasarkan data yang dimiliki Pikiran Merdeka, di pekan pertama menjabat, Daud sudah dikomplain oleh bawahannya. Bahkan, mereka sampai menyuarakan kegusarannya melalui surat terbuka di media massa.

“Kami juga bertanya-tanya saat berhembus berita yang sulit kami pahami, bahwa ada pejabat eselon IV yang bapak lantik adalah pejabat yang baru satu minggu dilantik oleh Bapak Kakanwil sebelumnya, belum sempat menjalankan tugasnya harus pindah kembali ke posisi yang lain. Kami juga merasa sedih mendengar ada seorang pejabat eselon IV yang harus pindah menjadi guru biasa di daerah,” tulis seorang pegawai Kanwil Kemenag Aceh dalam surat terbuka di sebuah koran lokal pada 1 April 2015.

Lebih lanjut Habib menjelaskan, keberadaannya sebagai Kepala TU Kanwil Kemenag Aceh itu seakan tak ada fungsi lagi. Padahal, sesusai aturan, selaku Kepala TU dirinya memiliki kewenangan dalam setiap mutasi yang dilakukan. “Fungsi Kepala Tata Usaha ditiadakan oleh Kakanwil,” aku Habib.

Selama ini, selain dirinya tak dimintai pendapat ketika melakukan mutasi, Habib juga memastikan jika Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tak dilibatkan.

Berdasarkan pengakuan Habib, Daud Pakeh sudah puluhan kali bongkar posisi pejabat di lingkup Kanwil Kemenag Aceh. Selain menukar posisi, ia juga menurunkan jabatan dan golongan seseorang tanpa diawali kesalahan yang dilakukannya.

Bahkan, sejak kepemimpinan Pakeh, dalam sebulan pernah terjadi beberapa kali mutasi. Yakni pada 13 Mei dan 31 Mei berlangsung pelantikan dan serahterima jabatan di lingkungan instansi itu.

Berbagai kesalahan administrasi yang dilakukan Pakeh, menurut Habib, sangat menggangu sistem kerja para pegawai di bawah lingkup Kemenag Aceh. Bahkan, sebagian PNS dibayangi ketakutan akan dicopot atau digeser dari jabatannya tanpa melakukan kesalahan.

“Akibat dari mutasi semena-mena, pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh menjadi resah. Mereka dalam kondisi was-was, menunggu panggilan mendadak dan langsung dimutasi, tanpa ada evaluasi dan pemeriksaan atau usulan terlebih dahulu oleh atasan masing-masing. Saya setiap hari ditelepon oleh para pegawai di jajaran Kanwil Kemenag Aceh. Mereka minta informasi tentang alasan mutasi yang sudah dilakukan oleh Kakanwil,” tutur Habib.

Hingga pemeriksaan Habib selesai, Daud Pakeh yang dijadwalkan juga diperiksa pada hari yang sama, tidak tampak hadir di KASN. Pakeh dijadwalkan akan diperiksa kembali pekan depan oleh KASN.

Terkait persoalan itu, Daud Pakeh berulangkali coba dikonfirmasi Pikiran Merdeka. Namun, ia tidak menjawab panggilan masuk di telepon seluler yang biasa ia gunakan. Begitu pula pesan yang dikirimkan, tetap saja tidak ditanggapinya.

MENAG HARUS DICOPOT

Ketua YARA Safaruddin meminta Presiden Jokowi mencopot Menteri Agama karena dinilai membiarkan terjadinya kekacauan di jajaran birokrasi Kanwil Kemenag Aceh. “Menag harus bertanggung jawab atas konflik horizontal di Kemenag Aceh yang dipicu mutasi puluhan pejabat esselon IV di luar prosedur,” katanya.

Padahal, menurut Safaruddin, permasalahan tersebut telah beberapa kali dilaporkan ke Menag, terutama terkait kisruh birokrasi akibat mutasi di Kanwil Kemenag Aceh semenjak Daud Pakeh dilantik. “Namun, semua pengaduan itu tidak ditanggapi oleh Menteri Agama,” katanya.

Safar menilai, Menag memang tidak mampu menyelesaikan persoalan birokrasi di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh. “Jika menyelesaikan permasalahan di Kanwil saja tidak mampu, bagaimana Menag mampu menyelesaikan permasalahan lain di Indonesia? Untuk itu, kami minta Presiden Jokowi agar mencopot Menteri Agama dan menggantikan dengan orang yang mampu bekerja secara cepat dan sigap, seperti langkah presiden dalam menyelesaikan permasalahan bangsa ini,” pinta Safar.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait