Keluhan biaya mahal masih terdengar setiap tahun ajaran baru. Iuran tidak wajar diberlakukan sejumlah sekolah dalam penerimaan murid baru.
Sebentar berbincang, Sayuthi Aulia sontak menghentikan tuturnya. Memberi isyarat untuk menunggu sejenak, ia kemudian buru-buru membuka pintu mobil yang diparkir di depan kantornya. Sejurus kemudian, Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh itu kembali dengan membawa setumpuk kertas di tangan kanannya. Tanpa menunggu lama, ia mulai memperlihatkan beberapa halaman kertas yang sudah dipilah dalam tiga bagian dengan stepler di pojok kirinya.
“Coba lihat ini, semuanya sudah jelas dan tertera di sini. Apa kepala sekolah tiak membaca ini, sehingga berani memungut iuran tinggi?” tuturnya lantang di hadapan Pikiran Merdeka, Jumat (22/7/2016).
Ia menjelaskan, kertas yang ada di tangannya tersebut merupakan beberapa berkas pendukung terhadap laporannya yang baru saja dilayangkan ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh, beberapa saat sebelum kedatangan Pikiran Merdeka. Ia mengaku melapor beberapa nama sekolah di Banda Aceh yang dianggap telah menyalahi aturan Kementrian Pendikan dengan melakukan pungutan liar (Pungli) saat penerimaan murid baru.
“Saya sudah lapor (ke Ombudsman). Ada beberapa sekolah memungut dana tidak wajar dari wali murid. Kalau terbukti, mereka harus mempertanggungjawabkan hal ini,” lanjut Sayuthi.
Laporan Ketua Kobar GB itu juga bukan tanpa sebab. Sayuthi mengaku selama ini kerap menerima laporan miring wali murid terkait adanya pungutan liar di sekolah tempat anak mereka menimba ilmu. Beberapa di antaranya merupakan sekolah di Banda Aceh. Mirisnya lagi, akunya, kebanyakan sekolah yang menjalankan praktik Pungli itu merupakan sekolah ternama.
Pungutan dengan berbagai dalih tersebut dianggap tidak wajar, karena dilakukan sekolah-sekolah yang mendapat bantuan pemerintah. Dana Bantuan Operasional Sekalah (BOS) untuk sekolah di lingkup Dinas Pendidikan dan diplot melalui DIPA untuk sekolah di lingkup Kementrian Agama.
Dari data yang diperoleh Pikiran Merdeka, di Banda Aceh saja setidaknya ada sembilan sekolah yang disinyalir menyalahi aturan Kemendikbud. Enam di antaranya merupakan sekolah di bawah Kemenag Banda Aceh, yakni MIN Mesjid Raya, MIN Ulee Kareng, MIN Model, MIN Merduati, MTsN Model Banda Aceh, MTsN Rukoh, dan MAN Model Banda Aceh.
Sementara sisanya berada dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Olahraga Banda Aceh. Masing-masing SD Negeri 16, SMP Negeri 19 Percontohan, dan SMA Negeri 10 Fajar Harapan.
RP3 JUTA PER MURID
Sayuthi mencontohkan, salah pungutan yang dianggap tidak wajar terjadi di Madrasah Ibtidaiyyah Negeri (MIN) Mesjid Raya Banda Aceh. Saban tahun ajaran baru, MIN tersebut mewajibkan wali murid ‘menyumbang’ dalam jumlah besar. “Ini menyalahi aturan Kementerian Pendidikan,” katanya.
Ia menyebutkan, tahun 2015 jumlah iuran yang dikenakkan sebesar Rp2,5 juta per murid. Sementara di tahun 2016, wali murid yang ingin melakukan daftar ulang anaknya dibebani biaya Rp3 juta lebih. “Sepertinya iuran ilegal itu terus meningkat dari tahun ke tahan,” sebut Sayuthi.
Selain itu, tingginya nominal yang dipungut juga dipergunakan tumpang tindih dengan beberapa item yang sudah ditanggung pemerintah, seperti dana pembangunan. “Hasil pantaun kami, sekolah tersebut sebelumnya sudah ada pagar. Namun, pagar lama sengaja dibongkar dan dibangun baru melaui biaya yang dibebankan kepada wali dari murid baru. Padahal, pembangunan pagar itu bukan kewajiban wali murid,” tegasnya.
Jual Buku dan Tes Psikologi
Penyelewengan aturan Kemendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga jamak dilakukan di beberapa SD di Banda Aceh, seperti SDN 50 dan SDN 16. Selain maraknya pungutan liar, kini dua sekolah tersebut juga menjual buku kepada murid. “Seluruh murid diwajibkan membeli buku Bupena sejak kelas satu,” kata Sayuthi.
Buku yang diterbitkan oleh Erlamngga itu sudah dibagikan kepada beberapa murid hingga empat seri (A, B, C, D) dengan harga Rp57 ribu per buku.
“Buku tersebut harus dibayar oleh murid kepada wali kelas atas perintah kepala sekolah. Padahal, ini tidak dibolehkan secara Juknis BOS. Kepala SD 16 saya dengar sudah memerintahkan murid-murid untuk mengembalikan buku-buku tersebut. Ini buktinya mereka salah. Kalau tidak salah ngapain harus dikembalikan,” sebut Sayuthi.
Ia menambahkan, Kepala SD 50 bahkan berani mewajibkan tes psikologi kepada murid baru dan guru di SD tersebut. Ironisnya lagi, tes tersebut tidak dilakukan melalui musyawarah dengan para dewan guru.
Menurut Sayuthi, seluruh sekolah tersebut kini sudah dilaporkan ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan tembusannya sudah dikirim ke sejumlah instansi terkait lainnya, seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi serta sebelas instansi terkait lainnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar pengambil kebijakan di dua instansi pendidikan itu segera menginstruksikan sekolah-sekolah yang melakukan Pungli segera mengembalikan dana tersebut ke wali murid serta menghentikan proyek penjualanan buku Bupena.
“Jika tidak dihiraukan, maka kami (Kobar GB) akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada polisi,” pungkasnya.
OMBUDSMAN TERIMA LAPORAN
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin mengakui pihaknya sudah menerima laporan tentang pungutan liar di sekolah-sekolah.
“Pihak Kobar GB sudah menjelaskan secara umum tentang adanya pungutan liar di beberapa sekolah. Utamanya beberapa sekolah favorit,” sebut Taqwaddin, Jumat (22/7/2016).
Padahal, kata dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melarang keras adanya pungutan-pungutan karena dana untuk kepentingan operasional sekolah sudah ditanggung oleh pemerintah. “Kami segera mencermati persoalan ini,” katanya.
Menurut Taqwaddin, berdasarkan data resmi dari Kemendikbud yang dipublish pada Januari 2016 melalui Data Neraca Pendidikan Daerah, Aceh merupakan provinsi kedua terbanyak dalam kucuran dana pendidikan setelah DKI Jakarta. “Dengan anggaran sebesar itu, pihak sekolah semestinya tidak lagi melakukan pungutan dari masyarakat yang ingin menyekolaahkan anaknya,” sebutnya.
Ia berharap, pihak sekolah segera menijau kembali agar pungutan yang diterapkan tidak membebani wali murid saat tahun ajaran baru tiba. “Jangan ada kesan, pihak sekolah memanfaatkan momentum tahun ajaran untuk mencari keuntungan pribadi dari siswa,” pungkasnya.
PERATURAN MENDIKBUD
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2 menjelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”
Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Permendikbud ini menegaskan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.
Setiap pungutan maupun sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).
Menilik peraturan itu, tentu haram bagi sekolah memungut iuran dalam jumlah besar saat penerimaan murid baru. Menjadi aneh jika hingga kini pungutan yang memberatkan wali murid masih diterapkan sejumlah di Aceh, terutama sekolah di bawah jajaran Kementerian Agama.[]
Belum ada komentar