Parah, Kerusakan Hutan Aceh Capai 290 Ribu Hektare

HAKa Hutan Alam dan Lingkungan Aceh
HAKa Hutan Alam dan Lingkungan Aceh

Banda Aceh – Kerusakan hutan (deforestasi) di Aceh capai 290 ribu hektare lebih akibat buruknya tata kelola hutan dan aktivitas ilegal dalam sembilan tahun terakhir. Ini artinya laju deforestasi di Aceh mencapai 32 ribu hektare per tahun atau sebesar 1 % tiap tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Agung dari bagian GIS Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) saat media briefing di Banda Aceh 27 Juni 2016, lalu. Yayasan HAkA mencatat luas hutan Aceh pada tahun 2006 seluas 3,34 juta hektare, namun kini tersisa seluas 3,050 juta hektare.

Data dari dokumen Governor Climate and Forest (GCF) task force pada periode 2006 hingga 2009 saja, Aceh kehilangan 160 ribu hektare lebih. Di mana luas hutan Aceh pada 2006 mencapai 3,34, berkurang menjadi 3,18 juta hektare pada 2009. Pada periode itu laju kerusakan hutan di Aceh mencapai 32 ribu hektare.

Data dari Forest Watch Indonesia, pada periode 2009-2013, deforestasi di Aceh mencapai 127 ribu hektare lebih dengan laju kerusakan hutan mencapai 31,8 ribu per tahun. Luas hutan Aceh pada 2009 mencapai 3,154 juta hektare berkurang menjadi 3,027 juta hektare.

Sedangkan kerusakan hutan periode 2014 dan 2015 sekitar 21.056 hektare. Di mana luas hutan Aceh pada 2014 mencapai 3,071 juta hektare dan berkurang menjadi 3,050 juta hektare pada tahun 2015. Hitungan ini menunjukkan bahwa sebesar 54% dari dari daratan Aceh masih berupa tutupan hutan alam.

Kerusakan hutan pada periode tersebut yang terluas berada di Kabupatan Aceh Timur mencapai 4.431 hektare, Kabupaten Aceh Selatan mencapai 3.061 hektare, Kabupaten Aceh Utara 1.771 hektare, Kota Subulussalam 1.475 hektare, dan Kabupaten Gayo Lues mencapai 1.401 hektare.

Begitu juga dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), juga mengalami penyusutan akibat konsesi hutan menjadi perkebunan dan praktik merusak lainnya. Yayasan HAkA menemukan sekitar 200 ribu hektar luas tutupan hutan alam di dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Dari luas tersebut, ada 69 ribu hektare hutan alam berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Luas tutupan hutan alam di KEL per Mei 2016 mencapai 1,8 juta hektare atau sekitar 79 persen dari total area KEL.

Mawardi Ismail menyatakan bahwa KEL dinyatakan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam PP 26 tahun 2008 namun sayangnya Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 tidak memuat KEL sebagai KSN. “Saat ini, yang perlu diperhatikan bersama adalah RTRW Kabupaten/Kota di sekitar KEL dan Rencana Tata Ruang KSN KEL,” kata Mawardi salah satu pembicara di acara media briefing serta buka puasa bersama HAKa.

Mawardi melanjutkan, TNGL adalah bagian dari KEL. KEL seharusnya tidak menjadi hal yang menakutkan karena di KEL itu sendiri terdiri dari berbagai fungsi kawasan hutan dan Area Penggunaan Lain (APL). Saat bencana terjadi, orang menyalahkan hutan dan lingkungan yang sudah dirusak. Namun di kesempatan yang  lain, orang yang sama menyebutkan pembangunan tidak dapat dilaksanakan karena terhalang dengan kawasan lindung.(pm)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait