JAKARTA – Kasus meninggalnya PE (16), remaja putri asal Aceh Timur dengan cara gantung diri, diduga lantaran pemberitaan di media massa yang menyebut dirinya sebagai pelacur.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pers, Ridho Easy, mendesak agar kasus tersebut di investigasi apakah penyebab bunuh diri itu disebabkan pemberitaan yang menyebabkan korban mengalami tenakan psikologis sehingga mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
“Sebagai media harus ada investigasi apa karena pemberitaan di media, apalagi umur 16th, seharunya dilindungi dan namanya tidak boleh disebut,” ungkap Ridho saat berbincang dengan Okezone via telfon, Jumat (14/9/2012).
Bagi dia, meskipun remaja putri itu sudah ditangkap oleh Polisi Syariat atau Wiliyatul Hisbah (WH) Aceh, media tidak bisa memvonis remaja itu secara langsung sebagaimana vonis yang dikatakan oleh Polisi Syariat Aceh sebelum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. “Namanya harus dilindungi, meskipun sudah ada vonis dari Polisi Syariat Ache,” kata dia.
Oleh sebab itu, dia mendesak aparat pemerintah setempat untuk melakukan investigasi terkait penyebab kasus gantung diri remaja putri Aceh itu. “Harus ada investigasi dari pihak pemeirntah kenapa dia mengakhiri hidupnya dengan tragis,” jelas dia.
Peristiwa ini kata dia, menjadi peringatan bagi semua media agar tidak mudah memvonis seseorang sebagiai PSK. “Ini mnjadi peringatan bagi kita, remaja harus dilindungi. Karena untuk anak-anak seperti itu mungkin belum bisa berpikir matang,” ucap dia.
Tentunya, kata dia jika media melakukan vonis semacam itu melanggar kode etik jurnalistik. “Dalam pemberitaan dan kode etik jurnalistik, harus dilindungi,” pungkasnya.
Sebelumnya, meninggalnya PE (16) dengan cara gantung diri, diduga lantaran pemberitaan di media massa yang menyebut dirinya sebagai pelacur.
Kepala Biro Pemantau Kontras, Fery Kusuma mengatakan, saat tertangkap polisi syariat atau Wiliyatul Hisbah (WH) pada 3 September lalu, masalah ini langsung diketahui publik melalui media yang menuliskan dirinya sebagai Pekerja Seks Komersial.
“Kalau tidak salah waktu itu, judul beritanya dua pelacur di-barkah WH,” ujar Fery, di Kantor Kontras, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2012).
Menurut Fery, pemberitaan di media yang langsung menuding kalau PE sebagai pelacur, membuat dirinya malu kepada keluarga dan masyarakat. “Pemberitaan tersebut membuat dirinya tertekan dan frustasi,” imbuhnya.
Jika seseorang diketahui tertangkap WH karena melanggar syariat, kata dia, maka orang tersebut akan dikucilkan masyarakat dan lebih parahnya lagi orang itu akan diusir dari kampungnya.
Dalam kasus PE ini, Fery melihat tidak ada pelanggaran hukum syariat di Aceh atau Perda Qanun yang dipakai WH untuk menangkapnya. Fery mengatakan khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis yang dituduhkan WH kepada korban, dalam faktanya tidak ada. Karena saat itu, PE sedang bersama teman-temannya usai menonton acara organ tunggal.
“Perda Qanun berupa khalwat yang ditudingkan WH kepada PE tidak jelas,” tegasnya. Sumber http://news.okezone.com
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Salam Silaturrahami kami sampaikan kepada segenap masyarakat Jakarta sehubungan banyaknya Pegadang gelap di BLOK M squer terutama di lantai 3 A pedagang koputer hati hati banyak penjual yang memberikan barang dagangan palsu dan banyak penipuan termasuk didalamnya kalau ada layanan hadiah itu semua tidak benar. Oleh karena itu kami menghimbau kepada segenap para konsumen untuk tidak belanja dan beli produk di Blok Squer lantai 3 A, barang barang berupa komputer dan lain lainya karena ada produk forsa yang sengaja di palsukan baik programnya maupun harganya,. Demikian himbauan kami sampaikan terima kasi jakarta 29 september 20121
Tertanda
Muhaimin Iskandar
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
telpon
02192829997