Sebab realisasinya yang tak transparan, ada nelayan yang seharusnya mendapatkan rumah bantuan justru harus gigit jari.
LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak) Aceh Selatan, Ali Zamzami, mempertanyakan realisasi pekerjaan pembangunan 150 unit rumah nelayan di tiga lokasi terpisah dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Rumah tersebut masing-masing di Desa Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji dan Dusun Suak Bugeh, Desa Jambo Manyang, Kecamatan Kluet Utara serta Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon.
Ia menilai, keberadaan proyek yang didanai dari sumber anggaran APBN 2015 tersebut sejak tahap pekerjaan sampai tahap penyaluran atau pembagian dinilai sangat tertutup.
Akibatnya, mereka sulit mengawasi di lapangan selain para nelayan setempat merasa bingung harus berurusan dengan pihak mana untuk mendapatkan rumah bantuan tersebut.
“Salah satu contoh kasus seperti pekerjaan pembangunan rumah nelayan di Desa Padang Bakau, Labuhanhaji, saat berlangsungnya proses pekerjaan proyek tersebut, di lokasi tidak nampak dipasang papan nama sehingga masyarakat tidak mengetahui nama perusahaan, jumlah anggaran serta tenggat waktu terakhir masa pekerjaan,” ungkap Ali Zamzami, Kamis 26/Mei/16 lalu.
Dia menegaskan, meskipun realisasi pekerjaan proyek tersebut dinilai janggal dan banyak kekurangan, pihaknya belum berani menyimpulkan pekerjaan proyek tersebut disinyalir adanya penyimpangan.
Sebab, selain tidak diketahui jumlah anggaran, juga tidak disebutkan berapa tipe rumah nelayan tersebut dan apa saja item pekerjaan sesuai Rencangan Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam kontrak kerja.
Menurut Ali Zamzami, beberapa item pekerjaan yang dinilai masih ada kekurangan dan patut dipertanyakan adalah meteran (amper) listrik PLN dan bola lampu banyak yang belum dipasang.
Selain itu, mesin Sanyo (pemompa air) dari sumur ke dalam rumah juga belum dipasang. Kemudian, sekeliling pekarangan rumah belum ada diimbun sehingga lokasi perumahan yang merupakan bekas lahan sawah itu masih dipenuhi semak belukar dan berlumpur. Pagar juga belum dibuat, sehingga hewan ternak bebas berkeliaran.
“Informasi kami terima dari Kepala Desa Padang Bakau, 50 rumah nelayan tersebut sudah serah-terima antara kontraktor pelaksana dengan pihak Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh Selatan. Artinya, pekerjaan proyek itu telah tuntas meskipun kenyataannya di lapangan masih ada kekurangan,” kata Ali Zamzami.
Selain tahap pekerjaan yang terkesan sangat tertutup, tambahnya, tahap penyaluran atau peruntukan rumah nelayan itu juga terkesan tidak transparan.
Beredar informasi bahwa nelayan calon penerima rumah tersebut sedang didata Pemkab Aceh Selatan. Sayangnya, mayoritas nelayan yang menginginkan rumah itu tidak tahu harus berurusan dengan pihak mana, karena proses pendataan yang sedang berlangsung terkesan sangat tertutup.
“Selama ini banyak nelayan bertanya-tanya, bagaimana caranya mendapatkan rumah bantuan tersebut. Sebab sejauh ini belum ada pihak berkompeten yang memberitahukan langsung kepada nelayan untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan agar bisa mendapatkan rumah bantuan tersebut,” kata dia.
Karena itu, LSM Formak Aceh Selatan mendesak Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait, agar transparan dalam mendata nelayan calon penerima rumah bantuan tersebut, sehingga realisasi rumah bantuan program Presiden Jokowi itu tepat sasaran.
Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh Selatan, Ir Bahrum yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Dasatri Radhli ST, menjelaskan, 150 rumah nelayan di Aceh Selatan merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang didanai dengan APBN 2015.
“Mulai tahap pelelangan (tender) sampai pekerjaan dan pengawasan di lapangan, seluruhnya ditangani pihak Kementerian PUPR, sementara kami sama sekali tidak dilibatkan dalam proyek tersebut, kecuali hanya sebatas koordinasi dan penunjukan lokasi di awal proses pekerjaan. Demikian juga saat dilakukan PHO tanda pekerjaan sudah selesai, juga tidak dilibatkan pihak kami,” kata Dasatri.
Tidak hanya itu, sambung Dasatri, di awal pekerjaan proyek itu, pihaknya sempat meminta pertinggal kontrak kerja untuk mengetahui nama perusahaan yang mengerjakan dan mengawasi proyek tersebut termasuk jumlah anggaran per unitnya, namun permintaan itu tidak direspon Kementerian PUPR.
Dasatri mengakui, ketika proyek tersebut selesai baru-baru ini, pihaknya menerima perintah dari Kementerian PUPR agar segera mendata para nelayan calon penerima sehingga rumah bantuan tersebut bisa segera disalurkan.
“Tim verifikasi dan validasi data bentukan Pemkab Aceh Selatan yang melibatkan pejabat lintas SKPK, akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan peruntukan rumah bantuan benar-benar tepat sasaran,” tandasnya.
Sementara itu, Subkontraktor pelaksana pekerjaan rumah nelayan di Desa Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji, Zulfadin menerangkan, dari 50 unit rumah yang telah siap dibangun seluruhnya bertipe 36.
Namun dia mengaku juga tidak mengetahui berapa jumlah anggaran per unit rumah yang didanai sumber APBN 2015 itu.
“Kontraktor pemilik paket proyek tersebut bernama Muzakir asal Banda Aceh, hanya menyerahkan gambar kepada kami sedangkan RAB-nya tidak diserahkan. Tapi dia tetap turun langsung ke lapangan untuk mengawasi pekerjaan,” ucapnya.
Berdasarkan gambar yang ia kantongi, sambung Zulfadin, pekerjaan rumah nelayan tersebut telah sesuai standar rumah tipe 36. Terkait meteran listrik dan bola lampu termasuk mesin Sanyo memang sengaja belum dipasang pihaknya, karena khawatir selain berpotensi dicuri oknum tertentu juga khawatir lokasi perumahan yang jauh dari pemukiman penduduk tersebut menjadi tempat maksiat di malam hari.
“Mesin Sanyo sebanyak 50 unit memang sudah ada dan saat ini kami simpan di rumah kepala desa. Termasuk jaringan listrik PLN juga sudah kami bayar ke pihak PLN, jadi saat ini sudah menjadi tanggungjawab pihak PLN untuk memasangnya setelah rumah tersebut ada penghuninya nanti,” jelasnya.
Selain item pekerjaan itu, kata Zulfadin, tidak ada lagi item pekerjaan yang belum siap dikerjakan pihaknya. Sebab sesuai yang tertera dalam gambar, seperti penimbunan pekarangan dan pembangunan pagar memang tidak termasuk dalam bagian dari pekerjaan paket proyek tersebut.[]
Belum ada komentar