Pendataan Tak Akurat, Bantuan Meleset

Aminah di halaman rumahnya di Geuceu Menara, Banda Aceh. (Foto Oviyandi Emnur)
Aminah di halaman rumahnya di Geuceu Menara, Banda Aceh. (Foto Oviyandi Emnur)

Pemerintah menyediakan sejumlah bantuan perlindungan sosial bagi warga kurang mampu. Namun sasarannya belum merata akibat pendataan sosial yang kurang akurat.

Di ruang kerjanya, Fadhil yang baru dua bulan menjabat Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Banda Aceh, harus mempelajari berkas-berkas terkait penanggulangan persoalan sosial di Kota Madani.

Dia mengatakan saat ini Dinsosnaker Banda Aceh harus bekerja sesuai fakta di lapangan. Hal itu tak terlepas dari perintah Kemensos RI berdasarkan Permensos RI No.8/2012 tentang pedoman pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

“Kita sedang mengumpulkan data-data PMKS di lapangan. Mengerjakan tugas ini seperti mission impossible,” ujar Fadhil kepada Pikiran Merdeka, Rabu (18/05/16).

Tak semua peran bisa dikerjakan oleh Dinsosnaker, kata Fadhil, melainkan harus ada lembaga/dinas terkait lain yang mengambil beberapa peran. Sementara Dinsosnaker bisa menyediakan data. Sebab itulah Kemensos memerintahkan pendataan PMKS.

Ia juga berharap Pemerintah Provinsi melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bisa mendata dengan jujur dan valid. Ada satu TKSK per kecamatan. Tapi selama ini kerja TKSK tak maksimal, terutama soal keakuratan data.

“Data yang tidak akurat itu kemudian diberi ke atasan, sehingga terjadi perselisihan dan menimbulkan masalah besar. Itu terjadi karena manajemen penyajian data oleh perangkat desa belum maksimal, terutama soal kroscek data,” kata mantan Camat Lueng Bata, Banda Aceh, ini.

Fadhil juga menyayangkan jika ada masyarakat yang tak jujur ketika disurvei untuk penyaluran bantuan pemerintah, seperti orang mampu mengaku miskin, sehingga menghilangkan kesempatan masyarakat yang berhak menerima bantuan. Ia pun berharap, warga yang memang tak mampu, jangan menampakkan dirinya sebagai keluarga mampu.

“Yang dilakukan Nurasiah mempercantik ruang tamu rumahnya di Peuniti itu seharusnya tidak perlu, itu bisa membuatnya gagal menerima bantuan pemerintah meskipun ia niatnya baik. Itu sandiwara,” ucap Fadhil.

Baca: Potret Kemiskinan di Kota Madani

Erlinawati salah satu penerima PKH di Peuniti Banda Aceh memasak kue bikang secara tradisonal di rumah mertuanya, Juwairiah, untuk dijual ke warung. (Foto Oviyandi Emnur)
Erlinawati salah satu penerima PKH di Peuniti Banda Aceh memasak kue bikang secara tradisonal di rumah mertuanya, Juwairiah, untuk dijual ke warung. (Foto Oviyandi Emnur)

Namun jikapun persoalan PMKS terus menggurita, salah satu solusi secara horizontal yaitu adanya kemauan masyarakat dari kalangan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) untuk membantu PMKS.

“Seperti lembaga Tagana (Taruna Siaga Bencana), Karung Taruna, hingga orang kaya. Kelompok inilah yang menyerang PMKS. Cuma, sejauh mana kemampuan Dinas Sosial mendorong PSKS untuk mengimbangi PMKS.”

Ia menyadari tugas Pemerintah-lah, terutama Dinsosnaker, untuk menciptakan PSKS dalam kehidupan warga. Hanya sekarang, setiap kepala SKPD/SKPP harus memenuhi target pimpinan, bahwa semakin kemari harus semakin bagus semua indikator terhadap suatu target.  

Selama ini, setiap institusi pemerintah mengandalkan data dari Badan Pusat Statistik yang mengumpulkan data makro. Sehingga jika dilihat secara logika, sebut Fadhil, hasil pendataan BPS kadang tak sesuai fakta di lapangan. Misalnya kehidupan Nurasiah dan Aminah.

Model pendataan yang baik, menurutnya, sudah dilakukan Kemensos RI melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang hasil pendataannya digunakan untuk menyalurkan bantuan seperti Raskin, BOS, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kalau masyarakat berkata jujur, ia akan dapat PKH,” kata mantan Kadisbudpar Kota Banda Aceh itu.

Harapan Keluarga

Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Secara internasional program semacam ini dikenal dengan conditional cash transfer (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.

Persyaratan tersebut, jelas Rifki Asmana, Koordintor PKH Kota Banda Aceh, dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan seperti untuk anak usia sekolah ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan, misalnya untuk anak balita atau ibu hamil.

Menurutnya, berdasarkan peraturan Kemensos, PKH diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM). Data keluarga yang bisa menjadi peserta PKH diperoleh dari Basis Data Terpadu.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Apresiasi Sikap Responsif Bupati Aceh Selatan Sikapi Bencana Alam
Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Drs Alhudri sedang menyerahkan bantuan dari Gubernur Aceh untuk warga korban banjir dan tanah longsor di Aceh Selatan yang diterima oleh Bupati HT Sama Indra SH di Pendopo Bupati, Tapaktuan, Senin (14/12).

Gubernur Apresiasi Sikap Responsif Bupati Aceh Selatan Sikapi Bencana Alam

Kunjungan Wisatawan ke Sabang Meningkat
Kapal cepat mengangkut wisatawan tujuan Pulau Sabang berangkat meninggalkan Pelabuhan Ulee Lheue di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (22/12/2018). (ANTARA FOTO/AMPELSA)

Kunjungan Wisatawan ke Sabang Meningkat