Ketua DPRK Bireuen Ridwan Muhammad menepis tudingan memerintahkan pengerjaan proyek jalan yang mendahului proses pelelangan. Menurut dia, hal itu bukan tupoksi dewan.
“Memberi perintah untuk rekanan bukan tupoksi dewan, tapi itu wewenang dinas,” katanya.
Selaku ketua dewan, kata dia, dirinya hanya menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan UU No.27/2009. “Saya hanya menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah agar membangun jalan yang dibutuhkan masyarakat. Namun, sebagai dewan saya tidak mencampuri urusan dinas,” ujar politisi Partai Aceh yang sudah dua periode menduduki posisi Ketua DPRK Bireuen ini.
Diakuinya, pengerjaan proyek tanpa dokumen dan mendahului tahun anggaran itu salah secara aturan. Karena itu, kata dia, pihak dewan akan mempertanyakan kepada dinas terkait. “Ini akan kami tanyakan ke dinas, kenapa persoalan itu bisa terjadi?” tuturnya.[]
Belum ada komentar