Banda Aceh—Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Gubernur Aceh melarang para pejabat menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah.
“Kami telah menyurati Gubernur Aceh agar mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas/operasional pada mudik lebaran Idul Fitri oleh pegawai di jajaran Pemerintahan Aceh,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik Isra Safril di Banda Aceh, Rabu (15/8).
Pelarangan tersebut diperlukan sebagai bentuk efisiensi terhadap alokasi anggaran belanja operasional kendaraan dinas khususnya jajaran Pemerintah Aceh.
“Sebab, dokumen APBA terkait alokasi anggaran untuk operasional kendaraan dinas, yaitu pemeliharaan rutin kendaraan dinas/operasional dalam APBA Tahun Anggaran 2011 tercatat sekitar Rp11,884 miliar dan pada 2012 mencapai Rp12, 925 miliar di 43 SKPA,” ujarnya.
Anggaran sebesar itu penunjang kinerja PNS melakukan pekerjaan dan dinas, sehingga saat mudik lebaran seharusnya tidak menggunakan kendaraan dinas karena salah satu item anggaran bagi biaya perawatan, belanja suku cadang dan bahan bakar serta pelumas.
Isra Safril menyebutkan, surat GeRAK Aceh ke gubernur itu bernomor 132/B/G-Aceh/VIII/2012 perihal pelarangan pemakaian kendaraan dinas saat mudik Idul Fitri 1433 H sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap pemerintah.
“Selain tujuan penghematan, ketegasan Pemerintah Aceh itu juga agar penggunaan kendaraan operasional dinas bisa tepat sasaran sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS,” kata dia.
Di sisi lain, ia juga meminta gubernur menindak PNS yang tidak patuh dan menggunakan kendaraan dinas pada mudik lebaran maupun pada saat libur biasa (Sabtu-Minggu).
“Kondisi itu sesuai amanah Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan kendaraan operasional dinas hanya dipergunakan pada saat keperluan dinas,” kata Isra Safril.[ant]
Belum ada komentar