Ramai PNS di Aceh Terperangkap Kredit Konsumtif Bank Aceh

Bank Aceh makin identik dengan peternak uang. Andalkan kredit konsumtif, bunga SBI dan bunga deposito di bank lain.
Bank Aceh, Bank Peternak Uang.

Ramai PNS di Aceh terperangkap kredit konsumtif Bank Aceh. Persyaratan dipermudah, lalu dijerat dengan bunga yang mencekik leher.

Tak hanya persoalan kredit Usaha Mikro dan Kredit Menengah (UMKM)  yang lebih sedikit dibanding kredit konsumtif, Bank Aceh memasang perangkap ala lintah darat dalam mengucurkan kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada 2015, kredit konsumtif kepada PNS mencapai Rp11,7 triliun atau mencapai 90 persen lebih dari total kucuran kredit Bank Aceh. Sementara kredit properti hanya Rp235 miliar dan  untuk sektor UMKM hanya Rp764,202 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari biaya tenaga kerja, promosi dan biaya lainya yang dihabiskan Bank Aceh mencapai Rp875,5 miliar.

Mengharapkan Bank Aceh meberikan kredit dengan bunga rendah bagi usaha mikro seakan tak mungkin. Begitu juga bunga atas kredit konsumtif yang hampir seluruh debiturnya adalah PNS, tetap tinggi walau Bank Aceh mengelola dana pemerintah daerah.

Baca: Bank Aceh, Konsumtif Dipermudah Produktif Dihambat

Bahkan, Bank Aceh memposisikan diri sebagai bank kapitalis yang memberikan kemudahan saat pengurusan pinjaman, namun memberatkan debitur saat ingin melunasi kredit di tengah jalan. Karena itu, banyak pihak kini menabalkan bank plat merah milik Pemerintah Aceh ini sebagai bank berkonsep Yahudi. Mencari untung sebesar-besarnya dengan mengesampingkan aspek sosial dan syariah.

Debitur seakan menjerit dan sulit terlepas dari jeratan bank yang kini dipimpin Busra Abdullah sebagai direktur utama dan Dermawan sebagai komisaris utama.

Baca: Petinggi Bank Aceh Gugat Gubernur

Bak lintah darat, mereka mencekik para PNS yang menjadi debitur di bank  dengan menetapkan bunga tinggi. Meski disebutkan bunga bank berkisar 9 persen per tahun, namun dalam kenyataannya ketentuan itu diakali oleh direksi Bank Aceh.

Akal-akalan ini dengan menetapkan tagihan bunga bank melebihi 200 persen dari cicilan pokok yang dipotong dari para debitur setiap bulannya. Tujuannya jelas, agar debitur tak lari ke bank lain atau menutup kredit di tengah jalan. Meskipun nantinya debitur memiliki uang yang mencukupi untuk menutup kredit, mereka tetap saja dipusingkan saat melihat cicilan pokok pinjamannya tak banyak berkurang. Padahal, sudah menutup pinjaman tersebut hingga 90 persen dari take home pay (THP) atau gaji bulanan mereka.

Kondisi ini menjadi fakta ironis dari wajah bank yang dibangun atas dasar tujuan mulia untuk ikut andil membangun perekonomian rakyat. Saat ini yang terjadi adalah, seakan-akan gubernur dan bupati/walikota berkomplot dengan direksi dan komisaris untuk kompak menghisap darah rakyat Aceh.

Baca: Direksi Bank Aceh: Segmen Konsumer Target Market Semua Bank

Seolah, mereka sudah terpuaskan dengan bonus dan bagi hasil di akhir tahun. Patut dipertanyakan, bonus tersebut mengalir ke kantong gubernur dan bupati/walikota secara pribadi ataupun masuk ke kas negara karena mereka sebagi pejabat negara yang mewakili daerahnya?

Mereka tentu harus transparan, berapa bonus yang diterima direksi dan komisaris tiap tahunnya? Masyarakat berhak tahu karena yang mereka ‘ternakkan’ adalah uang rakyat Aceh.[]

15 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

  1. Begitulah bank aceh yang aliran hidupnya RIBA. yang dosa terkecilnya seperti menzinai ibu kandung sendiri. jahatnya tidak di bolehkan pns ganti ke bank tanpa bunga. kalian tanggunglah nanti, bunga kalian makan semuanya.

  2. Heran kami saat cek rekening koran tidak banyak berkurang kredit yg telah kita bayarkan. ( dari 54 juta saat beberapa bulan cek lagi jadi 64 juta, gimana perhitungannya ) makanlah terus riba itu bank aceh yahudi, kembungkan terus perut kalian dengan riba yg dosanya seperti meniduri mamak kandung kalian.

  3. sama seperti di bank SULUT sulawesi utara, bank yang mencekik leher para PNS Sulut,, dgn perhitungan bunga anuitas, pokok pijaman tak berkurang banyak walau beberapa tahun.

  4. Apa boleh buat.kita udh terjerat lama dgn bank lintah darat.cicilan 4.2jt perbulan.pokok yg terpotong hy 500rb/bln.yg lain bunga.busyeeeeet kpn lunasnya.

  5. mereka merubah dari sistem fivety2 ke anuitas artinya 90 % untuk keuntungan Bank, 10 % untuk tutup hutang dari setoran bulanan nasabah. kita do’akan saja kita sebagai orang yg dizalimi semoga pengelola2 bank itu diazab karena telah menyusahkan masyarakat banyak dengan mengambil kebijakan sepihak, dan mengambil bunga yang sangat2 tinggi

  6. Pns yg tdk punya modal tdk punya pilihan …utk bisa kredit rumah hrs setor sk ke bank aceh…menfasilitasi scr mndiri utk bisa dpt rumh type sss…sementara iuran perumahan egk jelas juntrungannya….

  7. Katanya sudah menjadi banl syariah, lsntad dimsnskah letak syariahnya ? bila sistem pinjamannya masih sama seperti bank konvensional yg mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman berarti syariah ecek-ecek.J

  8. Gak hanya Bank Aceh.. seluruh bank gitu kok.. adminnya terlalu tendensius n agresif terhadap bank ac*h nya..apa ada problem ya ama bank itu..

  9. Benar adanya…dari dulu saya pengin nulis surat terbuka, tentang Bank Aceh…namun disisi lain mereka juga banyak memberikan kesempatan tenaga kerja…hanya saja saya tidak punya solusi…utk keluar dari masalh ini..meskipun saya sangat nyakin pemerintah dan komisaris bank aceh telah menzolimi nasabahnya dan masyarakat lainnya….mereka hanya menpermudah kredit konsumtif bagi pns. sedangkan utk perdayaan masyarakat mereka ogah-ogahan..kecuali mereka yakin aman terkendali….mereka tidak mau menimbang resiko meskipun kecil. Benarkah pns harus membuka rekening di bank yg ditunjuk pemerintah? Tidakkah itu pemaksaan dan melanggar uu?

  10. Tidak benar kalimat nggak lunas2, pasti lunas kok, hanya berat, anuitas memang cicilan di awal kira-kira untuk 90% bunga dan 10% pokok utang, namun pada cicilan di akhir kira2 untuk 10% bunga dan 90% pokok utang (90% 10% tergantung bunga dan jangka waktu pengajuan hutang), bunga mengecil sesuai sisa pokok utang kita, perubahan ini hanya porsi alokasi pokok dg bunga dari cicilan tetap kita, sementara jika dijumlah akan tetap setiap bulan.

    Kehebohan hanya pada pembicaraan mau melunasi di awal, itu spekulatif tergantung kebijakan bank yg akhir2 ini memberatkan namun BESARNYA CICILAN dan JANGKA WAKTU lunas TIDAK AKAN BERUBAH (untuk kredit dg SK PNS).

    Contoh real saya:
    Saya pinjam 43jt di BRI Jatinegara selama 10 tahun cicilan 120 bulan X 700rb.
    Yang saya maksud tidak berubah adalah: sesuai perjanjian jika saya jalani membayar 700rb setiap bulan selama 10 tahun, maka di akhir pembayaran PASTI LUNAS dan SK bisa diambil.

    Saran: sangat rugi jika berusaha melunasi di awal periode, buat apa saya menyesali, yg paling menguntungkan hanya menjalani 700rb sampai lunas.

    Kami bukan orang bank, namun kami orang keuangan.
    Ini hanya pelajaran ekonomi sederhana di bangku kuliah.
    Kata kunci: anuitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SAVE 20210331 184711
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka Workshop Akuntabilitas Kinerja Perusahaan Air Minum seluruh Aceh yang digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh dan Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi), di Hotel Grand Aceh Syariah, Banda Aceh, Rabu, (31/3/2021). [Dok. Ist]

Distribusi Air PDAM di Aceh Seharusnya Bisa 24 Jam