Pelebaran Waduk Sikameh Seroboti Lahan Warga

Waduk Paya Sikameh Kecamatan Peudada Bireuen. (Foto Joniful Bahri)
Waduk Paya Sikameh Kecamatan Peudada Bireuen. (Foto Joniful Bahri)

Warga yang merasa diseroboti lahannya menuntut ganti rugi pada pemerintah daerah. Namun masyarakat belum bisa memenuhi syarat kelengkapan administrasi.

Pembangunan Waduk Paya Sikameh Kecamatan Peudada Bireuen oleh Pemerintah Daerah kini menuai persoalan baru. Proyek yang dikerjakan dalam kurun 2012 – 2015 itu diduga menyeroboti lahan warga empat desa di Peudada: Gampong Jaba, Tanjong Selamat, Blang Rangkuluh dan Alue Sijuek. 

Pengerukan pelebaran lahan  Waduk Paya Sikameh yang dilaksanakan belakangan  ini tanpa terlebih dulu dinegosiasikan pembebasan lahan oleh pemerintah dengan warga pemilik lahan sawah produktif di  kawasan itu.

Data diperoleh Pikiran Merdeka, awalnya area waduk Paya Sikameh hanya seluas enam hektare. Namun setelah pelebaran menjadi 18,5 hektare.

Pemegang kuasa dari perwakilan masyarakat ‘korban’ pelebaran Waduk Paya Sikameh, Budiah  Ali kepada Pikiran Merdeka menjelaskan, sekian hektare lahan yang diduga diseroboti pemerintah itu merupakan milik warga Tanjong Selamat dan warga Desa Jaba Peudada.

Dia menyebutkan sederet nama warga yang memiliki lahan di kawasan Paya Sikameh itu yaitu Fatimah Yusuf, Tgk Ridwan Abdullah, Abdul Bakar Yusuf, Nurdin Ismail, Katijah Rauf, Tgk Ilyas Rukiyah, Anwar Daud, Syarifah, Ismail Rubin, serta Budiah Ali dan M Yusuf Abdullah, yang kesemuanya memiliki surat bukti kepemilikan lahan.

Saat pelaksanaan proyek tersebut, tambah Budiah Ali, Pemkab Bireuen pernah menyampaikan kepada pemilik lahan akan memberikan ganti rugi atas perluasan pembangunan waduk Paya Sikameh.

“Tapi hingga pelaksanaannya sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini,  hal itu  belum juga ditanggapi serius pihak Pemkab Bireuen terkait ganti rugi yang dijanjikan sebelumnya,” kata pria yang juga disapa Po Mureun itu.

Guna mendapat jawaban dan kepastian hak mereka, para perwakilan warga Tanjong Selamat dan Jaba telah mengadukan kasus itu ke Polres Bireuen pada 21 Juli 2014 terkait perusakan tanaman dan penyerobotan lahan. Tapi, lagi-lagi menemui jalan buntu.

Pada 18 April 2016, tiga perwakilan warga Peudada lantas mengadukannya ke DPRK Bireuen. Mereka adalah Budiah Ali, Anwar Daud, dan M Yusuf, yang datang dengan membawa berkas surat kepemilikan lahan.

Kedatangan mereka diterima oleh ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad SE, Wakil Ketua DPRK, Muhammad Arif dan Athailah di ruangan rapat. Sementara berkas surat itu diserahkan kepada Komisi A DPRK Bireuen.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasangan Cabub Bireuen Khalili-Yusri didampingi petinggi PA, kautsar, Darwis Jeunieb (PM/Zoel Sopan)
Pasangan Cabub Bireuen Khalili-Yusri didampingi petinggi PA, kautsar, Darwis Jeunieb (PM/Zoel Sopan)

Ruslan Ditinggalkan Eks GAM