PM, Lhoksukon – Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih dan satu dukun beranak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon.
“Untuk tahap pertama berkas perkara aborsi ini sudah kami limpahkan ke Kejari pada tanggal 1 Juni 2012 lalu untuk dipejari penuntut umum,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui kasat Reskrim AKP Marzuki kepada Pikiran Merdeka, Kamis (7/6/).
Dia menjelaskan, keiga tersangka dalam kasus aborsi ini yakni Nur Wahid Wahyudi, 21, mahasiswa STIMIK Lhokseumawe, asal Desa Sereukey, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, dan Vivi Handayani, 20, mahasiswa Fakultas Kedokteran Unimal asal Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun. Sedangkan sang dukun beranak adalah Juminten, 51, asal Desa Pante Pirak, kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
“Semua berkas yang terkait Aborsi sudah kita kekejaksaan untuk dipelajari paling lama 14 hari terhitung dari waktu pengiriman, sebelumnya kita juga sudah meminta semua keterangan saksi temasuk korban, dan sudah mengaku perbuatanya, “ katanya.
Menurut Kasat Rekrim, praktik aborsi yang dilakukan tiga tersangka itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena telah melakukan praktek aborsi ilegal.
“Mereka dapat dijerat Pasal 194 UU No.36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Ketiganya juga melanggar Pasal 341, 342, 343, 346, 55 dan 56 berdasarkan KUHP dengan masa hukuman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara,” pungkas AKP Marzuki.[csf]
Belum ada komentar