Jembatan Krueng Baru Terancam Ambruk

PM, Tapaktuan–Jembatan Krueng Baru di perbatasan Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kondisinya sudah sangat memprihatinkan.

Saat mobil ukuran besar melintasi jembatan yang dibangun pada tahun 1982 silam tersebut konstruksi bangunannya goyang. Jika dalam waktu dekat infrastruktur jembatan tersebut tidak dilakukan uji tekhnis untuk segera dilakukan perbaikan oleh Pemerintah, maka kondisinya akan bertambah parah bahkan tidak tertutup kemungkinan akan ambruk. “Jika terus dibiarkan, maka tak lama lagi jembatan itu akan ambruk,” kata Zulfahmi, 37, warga Krueng Baru kepada Pikiran Merdeka di Labuhan Haji Barat, Selasa (15/5).

Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Azmir SH mengakui bahwa selama ini sudah banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat setempat terkait kondisi jembatan Krueng Baru tersebut.

“Berdasarkan fakta ril di lapangan, kondisi jembatan yang melintasi sungai Krueng Baru sepanjang lebih kurang 300 meter ini memang sudah cukup memprihatinkan. Apalagi dengan usianya yang sudah uzur tentu saja tingkat ketahanannya semakin berkurang,” kata Azmir.

Ia meminta kepada Pemerintah Provinsi Aceh melalui dinas terkait supaya segera melakukan uji kelayakan teknis terhadap jembatan tersebut serta segera melakukan langkah-langkah perbaikan sebelum adanya jatuh korban jiwa.

“Apalagi jembatan itu menghubungkan lintasan jalan nasional dan arus transportasi darat satu-satunya di wilayah pantai barat selatan Aceh. Jika jembatan itu rusak atau ambruk otomatis jalur transportasi di pantai barat selatan Aceh akan terputus,” jelasnya.

Camat Labuhanhaji Barat, Ir A Manaf Aldy, kepada wartawan memaparkan jembatan Krueng Baru itu sudah berusia 30 tahun. “Sepengetahuan kami jembatan yang sudah berusia seperempat abad lebih itu, separuhnya dikerjakan oleh kontraktor Hutama Karya (HK), setengahnya lagi diselesaikan kontraktor Jerman pada tahun 1983. Saat itulah muncul statemen, kontruksi jembatan itu diprediksikan hanya bisa bertahan selama 25 tahun, selebihnya perlu dilakukan rehabilitasi atau dicek kembali uji kelayakannya,” ujar A Manaf Aldy.

Kepala Dinas PU Aceh Selatan, Ir T Bahrumsyah, yang ditanyai terpisah mengaku, bahwa pemeliharaan dan perawatan jembatan tersebut merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi. “Jembatan itu terletak di jalan Negara, maka secara otomatis yang memiliki kewenangan adalah pihak Dinas PU Provinsi Aceh atau Pusat,” ujarnya singkat.[chp]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Anggota Paskibra Aceh Selatan Dikukuhkan
BUPATI Aceh Selatan, HT Sama Indra SH, memasang tanda pangkat kepada perwakilan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dalam acara pengukuhan di Rumoh Agam Tapaktuan, Jumat (14/8/2015). (Pikiran Merdeka/Hendrik Meukek)

Anggota Paskibra Aceh Selatan Dikukuhkan