PM,LHOKSUKON–Tiga pria yang diduga terlibat kasus narkoba ditangkap petugas Polsek Tanah Pasir, Aceh Utara, Minggu (3/4/2016). Dua di antaranya ditangkap saat hendak menunggu pembeli sabu, sedangkan satu lainnya diciduk berdasarkan pengembangan kasus tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Mansyurdin kepada Pikiran Merdeka, Senin (4/4/2016) menyebutkan, pihaknya menerima informasi ada dua pria sedang menunggu pembeli sabu di depan Masjid Keude Tanah Pasir. Saat didatangi petugas dan hendak digeledah, satu di antaranya sempat mencoba membuang satu paket kecil sabu yang telah dibungkus dengan kertas timah rokok.
Dua tersangka masing-masing, Muhammad Nirwan (37)warga Desa Bluek, Kecamatan Murah Mulia. Dan Murizan (27) warga Desa Prie, Kecamatan Tanah Pasir. Keduanya ditangkap pukul 18.40 WIB.
“Dari pengembangan kasus tersebut didasari keterangan kedua tersangka, pukul 23.40 WIB kembali diamankan satu tersangka lain, M Yani (43) warga Meunasah Nibong, Kecamatan Murah Mulia. Namun tidak ditemukan barang bukti bersamanya,” ujar Kapolsek Tanah Pasir.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek setempat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[]
Belum ada komentar