Bireuen — PT PLN (Persero) Wilayah Aceh mengancam akan memutuskan arus listrik pada Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Bireuen. Kebijakan itu akibat belum dibayarnya sisa tunggakan tagihan listrik oleh pemerintah kabupaten setempat senilai Rp14.592.904.755.
Kepala PLN Rayon Bireuen Ridwan Adam pada konferensi pers, Senin (26/3), mengatakan tunggakan listrik Pemerintah Kabupaten Bireuen merupakan terbesar di seluruh Indonesia.
“Sejauh ini kami atas nama manajemen PT PLN (Persero) Wilayah Aceh masih menunggu kesediaan Pemkab Bireuen melunasi tunggakan PJU secara bertahap. Tergantung niat baik pemerintah daerah, hingga akhirnya PLN kembali menyalakan PJU,” tukas Ridwan Adam didampingi Kepala PLN Rayon Gandapura, Nova Alexander, Kepala PLN Rayon Matangglumpang Dua, Bambang Harjuna dan Kepala PLN Rayon Samalanga, Hasanuddin.
Ridwan menybutkan, PLN Area Lhokseumawe mencatat untuk wilayah Kabupaten Bireuen yang meliputi empat rayon, tunggakan PJU terbesar terdapat di Rayon Bireuen yakni Rp4,98 miliar, Rayon Samalanga Rp3,905 miliar, Rayon Gandapura Rp3,218 serta Rayon Matangglumpang Dua Rp2,507 miliar.
Menurutnya, tunggakan PJU Pemkab Bireuen telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir pada 2010 hingga menjelang akhir Maret 2012. Pada akhir 2012, Pemkab Bireuen mengurangi sisa tunggakan PJU melalui kompensasi senilai Rp1,55 miliar sehingga menyisakan Rp14.592.904.755.
“Kami telah berkoordinasi dengan unsur terkait di Pemkab Bireuen dan mereka akan berusaha melakukan pembayaran akhir Maret 2012. Harapan PT PLN hendaknya dapat direalisasi meski secara bertahap, namun hendaknya dalam jumlah yang realistis,” ujarnya.
Melalui pendapatan dari sektor rekening masyarakat, tambahnya, PLN rata-rata setiap bulan terakumulasi retribusi atau Pajak Penerangan jalan Umum (PPJU) Rp350 juta yang disuplai dan disetor langsung ke kas daerah oleh empat rayon PLN di Kabupaten Bireuen.
Sementara itu, rincian akumulasi sisa dan tunggakan atas rekening pelanggan PLN per 21 Maret 2012 yakni, Rayon Bireuen Rp905 juta, Rayon Matangglumpang Dua Rp289 juta, Rayon Gandapura Rp283 juta serta Rayon Samalanga Rp274 juta.
“Jumlah tunggakan ini merupakan akumulasi sisa dan kewajiban yang belum dilunasi pelanggan umum per hitungan 21 Maret 2012. Kondisi ini stabil dan menunjukkan indikasi masih banyaknya masyarakat belum sadar melunasi kewajibannya tepat waktu,” kata Ridwan Adam.
Begitupun tunggakan yang telah memasuki batas toleransi, PLN menurutnya tetap menempuh jalur persuasif dan akan melakukan eksekusi (pemutusan arus) bila pelanggan tetap membandel dan cenderung mengabaikan kewajibannya.
“Tak hanya masyarakat umum, hingga 26 Maret 2012 juga terjadi tunggakan atas rekening listrik oleh sejumlah instansi pemeintah di Bireuen. Di mana jumlahnya dilaporkan mencapai Rp60 juta lebih, dan ini tunggakan PJU di Bireuen tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia.[pm/jon]
Belum ada komentar