Rutan Over Kapasitas, 4 Napi Anggota Din Minimi Dipindahkan

Rutan-Lhoksukon
Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. FOTO: IST

PM, LHOKSUKON – Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara memindahkan empat narapidana anggota Din Minimi ke LP Kelas II Lhokseumawe dan LP Bireun, Kamis (31/3/16). Tiga di antaranya merupakan pemasok senjata kepada Din Minimi.

Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi kepada Pikiran Merdeka menyebutkan, mereka dipindahkan karena rutan sudah over kapasitas. Ditambahkan lagi di Rutan Lhoksukon terlalu banyak anggota Din Minimi.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti halnya di Langsa. Selama ini mereka memang berkelakuan baik, tapi jumlah napi di sini terus bertambah dan sudah over kapasitas,” ujarnya.

Ia menyebutkan, ada tiga napi yang dipindahkan ke Lhokseumawe. Masing-masing, Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin alias Abu Razak (39) warga Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Bireuen. Ia divonis lima tahun enam bulan penjara pada 11 Januari 2016.

Darkani alias Rungkhom (34) warga Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang ditangkap 10 April 2015 dan
Amri alias Siteng (33) asal Desa Bukit Panyang, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Ia terlibat penculikan Faisal dan Fahmi, warga Desa Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 4 Februari 2015 lalu.

“Satu napi lainnya, Rudi Syahputra Saiban (29) warga Bireun dipindahkan ke LP Bireun. Ia divonis empat tahun delapan bulan penjara,” tutupnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kabag Ops AKP Edwin Aldro mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan pemindahan napi tersebut, karena mereka hanya melakukan pengawalan.

“Proses pemindahan napi itu ke Lhokseumawe dan Bireun dikawal enam anggota bersenjata lengkap,” singkatnya.[]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait