Jakarta–Terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal menurut rencana, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi atas ersangka Angelina Sondakh hari ini.
“Tadi memang ada jadwal untuk Nazar sebagai saksi. Saya belum ada info apakah dia tidak hadir karena sakit atau alasan lain,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Selasa (15/5).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Nazaruddin, Junimart Girsang memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK. Meski tidak menjelaskan alasan mangkirnya Nazaruddin pada pemeriksaan ini, namun Junimart meminta agar KPK dapat memperlakukan Nazaruddin seperti Yulianis.
“KPK harus jemput bola donk. Datang ke Cipinang. Kalau perlu periksa Nazar di apartemen seperti Yulianis. Dia saja bisa, kenapa Nazar tidak,” kata Junimart.
Sebelumnya, sekitar pukul 10.50, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non aktif, Wafid Muharram tiba di kantor KPK. Wafid yang juga terpidana dalam kasus Wisma Atlet Sea Games akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Angelina Sondakh.
“Wafid dan Nazaruddin diperiksa sebagai saksi bagi AS,” ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus suap pembahasan anggaran Wisma Atlet Sea Games dan pembahasan anggaran universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Angelina Sondakh dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a, ancaman hukumannya antara 4-20 tahun. Untuk kepentingan penyidikan Politisi Demokrat itu ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 27 April 2012.[vvn]
Belum ada komentar