PM, LHOKSUKON—Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika di dua lokasi terpisah, Rabu (30/3/2016).
Dari tangan keduanya turut diamankan barang bukti satu paket ganja kering seberat 2,76 gram (brutto), sebatang rokok berisi daun ganja, empat paket sabu seberat 3,20 gram (brutto) dan sebuah timbangan digital.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada Pikiran Merdeka menyebutkan, tersangka Habibi (23) ditangkap di Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon pukul 02.15 WIB dengan barang bukti ganja.
Dilanjutkan, sementara tersangka Irwan alias Wan Alue (37) ditangkap di Desa Alue, Kecamatan Tanah Luas pukul 07.00 WIB dengan barang bukti empat paket sabu.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Aceh Utara. Mereka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti sabu dan ganja juga sudah diamankan,” tukas AKP Mukhtar.[PM002]
Belum ada komentar