PM, Lhoksukon—Tiga terdakwa kasus perdagangan manusia (trafficking) dituntut masing-masing lima tahun penjara plus denda Rp120 juta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (15/5).
Ke-tiga terdakwa masing-masing, M Yunus bin Rasyid, 55, asal Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Syarifah Salmi binti Said Hidayat, 58, asal Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, dan Fitriati binti Abdul Hamid asal Desa Baru, Langsa.
JPU yang dihadiri Hendra Busrian SH menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perdagangan manusia sebagaiman diatur Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHPidana.
“Dengan demikian, kami meminta majelis hakim untuk menghukum ketiga terdakwa masing-masing 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan, dan dibebankan membayar biara perkara kepada para terdakwa,” kata Hendra dihadapan majelis hakim yang diketuai Zaenal Hasan SH, dengan hakim anggota Mustabsyirah SH, dan Moch Dede Idham SH.
Selain hukuman penjara, tambah Hendra, atas perbuatannya ketiga terdakwa juga didenda Rp120 juta. “Dan, apabila tidak membayar maka diganti (subsider) tiga bulan kurungan badan,”katanya.
Amatan wartawan di PN Lhoksukon, ketiga terdakwa hadir ke persidangan didampiangi penasehat hukum mereka, Taufik SH. Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim selanjutnya menunda sidang.
Sidang perkara tersebut kembali digelar pada Kamis, 24 Mei mendatang dengan agenda pembacaan jawaban tuntutan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.[cid]
Belum ada komentar