Rantai Anak di Pohon, Ibrahim Ditahan Polisi

Anak dirantai ayah
Anak dirantai. FOTO: Ilustrasi/Internet

PM, LHOKSUKON—Ibrahim (42), warga Gampong Matang Baroe, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara merantai kaki anaknya di pohon pinang agar istrinya kembali ke rumah setelah pisah akibat dugaan perselingkuhan. Ia pun ditangkap aparat polsek setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Baktiya Ipda Suparyo kepada Pikiran Merdeka, menyebutkan, kejadian itu bermula saat tersangka Ibrahim ribut dengan istrinya, Nazariah (35). Ia menuduh istrinya selingkuh.

“Merasa tidak berbuat, istrinya datang dan melapor ke Polsek Baktiya pukul 18.00 WIB Sabtu (26/3/2016). Suami yang mengetahui istrinya lapor polisi tidak terima. Ia pun merantai kaki kiri anak perempuannya, SW (17) di pohon pinang yang ada di dekat rumahnya. Rantai itu juga diberi gembok. Tujuan tersangka agar istrinya kembali ke rumah,” ujarnya, Minggu (27/3/2016).

Mengetahui hal itu, Kapolsek bersama anggota turun ke lokasi untuk membebaskan SW dan menangkap Ibrahim. Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara.

“Tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut,” jelas Ipda Suparyo.

Secara terpisah, Keuchik Matang Baroe, Nadir, menyebutkan, Ibrahim dan istrinya memang sering ribut, bahkan sampai kejar-kejaran di sawah. Rumah mereka dekat dengan sawah, agak terpisah dari rumah warga lainnya.

“Ibrahim memang pemarah. Ia tidak suka bergaul dengan warga, bahkan setiap ada rapat desa juga tidak pernah hadir. Jika ada persoalan di desa, ia kerap marah-marah sambil menenteng parang. Mereka memiliki enam anak, dua lelaki dan empat perempuan,” jelasnya.

Ditambahkannya, Ibrahim kadang menjadi buruh tani, tapi lebih sering berdiam diri di rumah. Sedangkan istrinya selalu aktif menjadi buruh tani di sawah warga.

“Ibrahim jarang keluar rumah, bahkan beli rokok saja sering suruh anaknya. Ke warung hampir tidak pernah, apalagi mushalla,” pungkas Nadir.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wagub: Undang-Undang Desa Harus Perkuat Sektor Pertanian
Wakil Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf saat menjadi pembicara pada Seminar Regional Lomba Karya Tulis di GOR AAC Unimal, Cunda, Kota Lhokseumawe, Selasa (23/2)

Wagub: Undang-Undang Desa Harus Perkuat Sektor Pertanian