Oleh : Goenawan Wanaradja SH
Dasar hukum pertanahan nasional ini terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.
UUD 1945 yang merupakan sebagai Konstitusi bagi rakyat Indonesia pun ternyata telah mengatur tentang tanah (bumi) ini, hal demikian mengindikasikan betapa pentingnya keberadaan tanah tersebut.
Tanah merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, karena setiap kegiatan pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah, perusahaan swasta nasional, maupun masyarakat tidak dapat lepas dari kebutuhan akan tanah sebagai sarana dan prasarana dalam kegiatannya.
Pertambahan jumlah penduduk dari tahun ke tahun semakin meningkat, namun peningkatan jumlah penduduk ini bertolak belakang dengan kondisi tanahnya itu sendiri, karena luas tanah tersebut mustahil akan mengalami peningkatan atau perluasan, sehingga dengan adanya kontradiksi yang demikian ini sering memicu timbulnya benturan dan gesekan kepentingan yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Hal tersebut akan mengakibatkan timbulnya suatu sengketa di bidang pertanahan. Sebagai bukti, bahwa kasus sengketa pertanahan di Indonesia relatif cukup tinggi jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya, baik di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Seringnya timbul kasus persengketaan tanah ini, sehubungan dengan benturan dan gesekan berbagai pihak yang berkepentingan dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah, karena kebutuhan terhadap tanah sebagai bagian dari sumber daya pertanahan ini semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan yang objeknya justru memanfaatkan lahan tanah.
Namun demikian, ada ketidakseimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah yang sangat besar sebagai akibat dari semakin bertambahnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, perlu adanya suatu pengaturan yang jelas, tegas, dan mempunyai kepastian hukum mengenai pemenuhan kebutuhan akan tanah untuk kepentingan pembangunan ini. Karena dalam UUD 1945 telah secara tegas menyatakan, bahwa keberadaan tanah ini dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
UUPA dan Aturan Pelaksana
Sebagai inplementasi dari UUD 1945 tersebut, pada tanggal 24 September 1960 telah dibentuk UU No. 5 Tahun 1969 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Saat ini Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sudah berusia 46 tahun, dan telah banyak peraturan perundangan yang dibuat sebagai peraturan pelaksanaannya.
Namun sampai saat ini pula, bahwa UUPA masih dirasakan belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat para pencari keadilan di bidang pertanahan, bahkan UUPA yang baru sebagai peraturan yang dicita-citakan oleh banyak pihak untuk memperbaharui dalam pengelolaan sumber daya pertanahan ini, belum juga nampak tanda-tandanya untuk segera diselesaikan oleh para pembuat undang-undang. Maka dengan demikian, tidaklah heran apabila kita secara terus menerus disuguhi berbagai permasalahan dan persengketaan di bidang pertanahan ini.
Dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 itu bersifat “Imperatif “, karena mengandung perintah kepada Negara agar bumi (tanah), air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang berada di bawah penguasaan negara itu dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam hal ini jangan disalahartikan, bahwa perkataan “Dikuasai Negara atau Berada Di Bawah Penguasaan Negara “ ini bukan berati “Dimiliki oleh Negara“, akan tetapi merupakan pengertian yang memberikan kewenangan kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia, yaitu :
Pertama, untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, penyediaan, dan pemeliharaan bumi (tanah), air, dan ruang angkasa; Kedua, untuk menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara rakyat / masyarakat dengan bumi (tanah), air, dan ruang angkasa; Ketiga, untuk menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara rakyat/masyarakat dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi (tanah), air, dan ruang angkasa.
Dan hal ini diwujudkan dalam ketentuan UUPA, bahwa hak atas tanah itu terdiri dari Hak Publik, yaitu yang merupakan kewenangan Negara berupa hak untuk “Menguasasi “ dari Negara, dan Hak Perorangan, yaitu berupa hak-hak yang dapat dimiliki oleh setiap orang, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan hak-hak lainnya, serta dapat pula untuk melakukan hubungan hukum dan perbuatan hukum, seperti melakukan jual-beli, melakukan sewa-menyewa, melakukan penghibahan.
Oleh karena itu Negara, dalam hal ini pemerintah, berkewajiban untuk berusaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, namun usaha tersebut tidak akan berhasil apabila tidak adanya peran serta dari seluruh lapisan masyarakat secara pro-aktif dalam semua lini kehidupan, seperti ekonomi, sosial-budaya, politik, dan hukum. Dan khususnya di bidang hukum, yaitu untuk mewujudkan tujuan tersebut, agar segera membentuk UUPA baru yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat di bidang pertanahan, sehingga tidak sering timbul kasus persengketaan tanah.
Dalam banyak pengalaman, kasus sengketa tanah yang timbul antara lain terkait dengan warisan, yaitu perebutan harta warisan berupa tanah antara para ahli waris atau antara ahli waris dengan pihak ketiga, proses penerbitan setifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), jual-beli tanah atau penghibahan tanah yang meruapakan suatu perbuatan hukum peralihan hak, dan pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Tumpang Tindih Pengunaan Tanah
Pada umumnya sengketa tanah ini terjadi sebagai akibat tumpang tindihnya penggunaan tanah yang terkait dengan kebijakan pemerintah dalam pemenfaatan tanah, yaitu pemanfaatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruangnya. Seperti pemberian izin oleh Pemerintah Daerah setempat untuk berdirinya sebuah pabrik, mall, atau perumahan di atas kebun atau sawah yang produktif, berdirinya pabrik di komplek perumahan, berdirinya mall di areal tempat peribadatan, berdirinya perumahan di tengah-tengah kawasan industri.
Masalah kualitas sumber daya manusia dari aparat pelaksana peraturan pertanahan, yaitu BPN, dalam melaksanakan tugasnya melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dalam hal proses penerbitan sertifikat tanah, dan tercium berbau KKN, sehingga tidak heran apabila kita menemukan ada sertifikat tanah yang ganda atau sertifikat yang bukan atas nama pemiliknya yang sah menurut hukum, karena aparat pelaksana ini lebih memperhatikan kepentingan para pemilik modal daripada kepentingan pemilik tanah yang sah.
Seiring dengan perjalanan waktu, kasus sengketa tanah ini pun terkadang timbul sebagai akibat dari perubahan pola pikir masyarakat itu sendiri, karena masyarakat telah beranggapan bahwa tanah tersebut adalah sebagai asset pembangunan, maka pola pikir masyarakat kita telah berubah dalam hal penguasaan tanah ini, yaitu masyarakat tidak lagi menempatkan tanah sebagai sumber produksi, seperti dijadikan ladang atau sawah, akan tetapi menjadikan tanah sebagai sarana untuk investasi atau komodiatas ekonomi.
Sehingga dengan adanya fenomena yang demikian, saat ini banyak masyarakat kita cenderung untuk berbondong-bondong menginvestasikan dananya di bidang pertnahan. Hal demikian memang sangat rasional dan mungkin pembaca setia Tabloid Modus Aceh pun berpendapat sama, yaitu apabila kita mempunyai dana kemudian dibelikan sebidang tanah dengan harga sekian, maka pada tahun berikutnya harga tanah tersebut cenderuk meningkat, dan kita belum pernah mendengar ada seseorang yang membeli tanah terus dijual lagi beberapa tahun kemudian dalam keadaan merugi.
Dalam hal kasus sengketa tanah ini, menurur Muchsin dalam makalahnya pada Seminar Nasional Pertanahan 2002 “Pembaruan Agraria“ di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, 16 Juli 2002, yaitu : “Bahwa objek-objek sengketa bidang pertnahan ini dapat diidentifikasikan berkaitan dengan: 1. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah; 2. Pengadaan tanah, baik untuk kepentingan umum atau kepentingan perusahaan swasta; 3. Penguasaan atau pemilikan tanah yang melampaui batas maksimal, baik untuk kepntingan pertanian atau non-pertanian; 4. Tumpang tindih penggunaan tanah untuk kepentingan pertanian, industri, perumahan, dan sebagainya ; 5. Tidak adanya jaminan kepeastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyat atas tanah; 6. Pengusahaan hutan dan pertambangan yang melanggar hak-hak adapt rakyat terhadap tanah “.
Mengingat sering timbulnya persengketaan di bidang pertanahan ini, maka salah satu cara untuk menghindari sengketa tanah ini, yaitu apabila terjadi suatu peralihan hak kepemilikan tanah, baik atas dasar jual-beli maupun hibah harus dipenuhi syarat formil dan syarat materiil. Syarat Formil, artinya harus ditempuh sesuai dengan prosedur dan syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, yaitu harus dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) sebagai Pejabat Umum yang ditunjuk, dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya, seperti diserahkannya sertifikat yang asli bagi tanah yang sudah bersertifikat, atau menyerahkan surat-surat bukti lainnya, seperti Surat Riwayat Tanah (Warkah), SPPT-PBB, IMB, Surat Leter C dari Desa.
Syarat Materiil, artinya bahwa orang yang menjual tanah itu adalah orang yang berhak atas tanah yang akan dijualnya, dan orang yang membeli tanah itu adalah orang yang berhak untuk membeli hak atas tanah yang akan dibelinya, serta status tanah yang akan dijual itu tidak dalam keadaan sengketa dan boleh untuk diperjualbelikan.
Dalam menyelesaikan sengketa di bidang pertanahan, ada dua macam cara yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa, yaitu pertama, melalui jalur “Litigasi“ atau peradilan dan kedua, melalui jalur “Non-Litigasi“ atau musayawarah. Menurut hemat penulis, jalur Non Litigasi ini adalah merupakan cara penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tidak memerlukan waktu yang lama sehingga dapat menghemat tenaga, pikiran, dan biaya.
Sedangkan jika melalui jalur Litigasi, adalah jalur peradilan yang harus ditempuh berdasarkan prosedur beracara di pengadilan sehingga memerlukan proses yang sangat panjang, disamping itu banyak mengeluarkan biaya, tenaga, dan pikiran, serta penyelesaiannya pun berlangsung dalam waktu yang relatif lama. Oleh karena itu jika terjadi sengketa pertanahan, sebaiknya diselesaikan secara komprehensif dengan lebih mengedepankan prinsip “ Win Win Solution “ melalui jalur Non-Litigasi.
Sedangkan jalur Litigasi adalah merupakan upaya terakhir apabila sengketa tanah itu tidak dapat diselesaikan dengan cara jalur Non-Litigasi . Dalam penyelesaian kasus sengketa tanah ini harus dilihat kasus per kasus, baik mengenai alas hak dari cara perolehannya tanah tersebut maupun aturan-aturan hukum yang terkait dengan prosedurnya.
Apabila sengketa tanah itu diselesaikan melalui jalur Litigasi, maka lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa tanah sesuai dengan kompetensinya, yaitu melalui Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), apabila sengketa tanah tersebut menyangkut hak kepemilikan atas tanah, melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila menyangkut sengketa terhadap putusan TUN Pejabat BPN, misalnya prosedur penerbitan sertifikat tanah, dan melalui Peradilan Agama (Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah ), apabila sengketa tanah itu menyangkut tanah Waqaf.[]
Goenawan Wanaradja, SH adalah hakim peradilan umum RI, pernah bertugas di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Belum ada komentar