PM, Bireuen- Dua terpidana perjudian (maisir) dicambuk di halaman Mesjid Agung Bireuen, Jumat (18/3/2016). Kedua pelanggar Qanun No.13/2003 tentang maisir itu, yakni Muslem bin Harun dan Hasbi bin H A Bakar yang ditangkap di sebuah warung lesehan kawasan Cot Tarom Baroh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Sabtu (30/1/2016).
Prosesi eksekusi cambak itu disaksikan ratusan warga, termasuk anak-anak. Muslem dan Hasbi masing-masing dicambuk tujuh kali dari sembilan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Dalam amar putusan yang dibacakan pihak Kejaksaan Negeri Bireuen disebutkan, Muslem memasang nomor judi togel pada Hasbi melalui pesan singkat atau SMS. Kemudian Muslem menyerahkan uang pemasangan nomor togel tersebut kepada Hasbi.
Sementara itu, sejumlah warga yang ikut menyaksikan prosesi cambuk itu menilai penegakan Syariat Islam di Bireuen hanya lip service. Bahkan, terkesan pilih kasih. “Yang dicambuk hanya penjudi kecil, tapi bandar togel tidak pernah tersentuh sama sekali,” ujar warga sambil berlalu meninggalkan halaman masjid.[PM002]
Belum ada komentar