Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Direka Ulang

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Direka Ulang
Tim Reskrim Polres Lhokseumawe menggelar rekontruksi pembunuhan Rosmaiti warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka, Zakir,45, terlihat membacok korban Rosmiati yang di perankan oleh seorang Polwan pada saat rekontruksi di Mapolres setempat, Kamis (10/5).(PIKIRAN MERDEKA | FERI FERNANDES)
Tim Reskrim Polres Lhokseumawe menggelar rekontruksi pembunuhan Rosmaiti warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka, Zakir,45, terlihat membacok korban Rosmiati yang di perankan oleh seorang Polwan pada saat rekontruksi di Mapolres setempat, Kamis (10/5).(PIKIRAN MERDEKA | FERI FERNANDES)

PM, Lhokseumawe—Kasus pembunuhan Rosmiati,31, dan anaknya Wahyuddin,11, oleh tersangka Zakir, 45, di Gampong Damar Buleen, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, 13 Maret 2012 kembali direkontruksi ulang di halaman Mapolres Lhoksumawe, Kamis (10/5).

Awalnya rekontruksi itu dilaksanakan di lokasi kejadian, namun mengingat keamanan terhadap tersangka polisi kemudian melaksanakannya di halaman Mapolsek. “Karena faktor keamanan dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk di gelar langsung di TKP,” kata Kasat Reskrim Polresta Lhokseumawe, AKP Galih Indra Giri kepada wartawan.

AKP Galih mengatakan dalam rekontruksi itu tersangka menggambarkan 10 adegan, dan terungkap bahwa sebelum tersangka membunuh korban, tersangka tergiur dengan perhiasan yang dikenakan korban (Rosmiati) di pergelangan tangannya.

“Pelaku selanjutnya, menghabisi nyawa Wahyudin anak kandung korban yang saat itu hendak menolong ibunya,” jelas AKP Galih Indra Giri sembari mengatakan pekan depan, kasus tersebut akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon untuk diteruskan ke pengadilan.

Dalam adegan pembunuhan, tersangka menghabisi kedua korban dengan sebilah parang, korban Rosmiati dibacok di bagian leher hingga nyaris putus, kedua tangan korban dipotong hingga putus, dan tubuh korban juga mengalami goresan sekutur tubuh. Wahyuddin juga dibacok tersangka di bagian leher dan nyaris pisah dengan badan.

Rekontruksi itu juga turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, pihak lembaga hukum lainnya. Menurut penyidik, perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 339 dan 336 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga Sawang tewas mengenaskan setelah di bantai oleh perampok di rumahnya di desa Riseh Tunong, Dusun Cit Damar Buleen, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, sekitar pukul 21.30 wib, Selasa (13/3).

Beberapa jam kemudian, tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka tunggal yang diketahui bernama Zakir 45 tahun, warga asal Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.[cff]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait