PM, Blangkejeren—Polisi menembak tersangka kasus pemerkosaan di Desa Akang Siwah, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues. Penembakan itu karena tersangka Amir (26) berusaha melarikan diri dan melawan petugas yang menyergapnya di tegah kegelepan malam.
Amir merupakan warga Desa Akang Siwah yang dilaporkan ikut memperkosa MI (19), warga Desa Kute Ujung, Kecamatan Kute Panyang. Duda tersebut kini ditahan di sel Mapolres Gayo Lues setelah luka tembak yang dideritanya diobati di Puskesmas Kota Blangkejeren.
Kepada Wartawan, Amir menceritakan, pemerkosaan itu bermula saat dia bersama temanya Ahmad (masih buron) yang masih lajang mencari burung puyuh liar di seputaran kebun jagung Desa Akang Siwah. Saat hendak pulang, di kegelapan malam ia melihat sepasang kekasih di samping sepeda motor terparkir.
“Saya tanyak kepada gadis dan pacarnya itu, ngapain kalian di sini, kan sudah malam, kalian harus dilaporkan kepada kepala desa dan WH biar dihukum cambuk. Namun gadis dan pacarnya itu meminta jangan dilaporkan. Malah gadis itu meminta saya agar menyetubuhinya asalkan tidak dilaporkan,” papar Amir.
Mendegar permintaan gadis itu, Amir mengaku masih pikir-pikir dulu. Setalah beberapa menit kemudian, gadis itu dibawa ke pondok kebun jagung, sedangkan pacarnya diikat di pinggir jalan. Di sana, gadis tersebut digerayangi Amir.
Setelah puas, Amir memanggil Ahmad yang menjaga keamanan di seputaran kawasan pemerkosaan itu. Selanjutnya giliran Ahmad yang melakukan persetubuhan di tegah kebun jagung.
“Kawan itu hanya sekali, kemudian datang orang ramai-ramai karena pacar gadis ini telah berhasil melarikan diri hingga memanggil warga. Kami berhasil kabur dari kepungan warga,” papar Amir.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah yang didampinggi Kompol Suprapto dan Kabag Oops AKP Razali menyebutkan, kronologis kejadiannya bermula pada Kamis (3/3) lalu sekitar pukul 00.40 WIB dini hari. Amir dan Ahmad mempemerkosa MI di pondok kebun jagung yang disaksikan pacar korban, MIhsan.
“Kala itu korban dan saksi melintasi Desa Akang Siwah dan berhenti setelah sepeda motor mereka kehabisin bensin. Tiba-tiba datang dua tersangka dengan mengancam korban akan melaporkan ke WH kalau tidak menuruti kemauan tersangka,” terang Kapolres.
Setelah kejadian itu, polisi terus memburu tersangka Amir. Namun dia sering tidak berada dirumah dan bersembunyi di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren.
“Saat kita mengetahui tersangka pulang ke Desa Akang Siwah, tadi malam pukul 00.00 WIB langsung kita gerebek rumah yang disinggahi Amir. Dia berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukanlah tembakan perigatan. Namun tidak dihiraukan, sehingga dilumpuhkan di kaki sebelah kirinya,” kata Bhakti E Nurmansyah.
Selanjutnya Amir dibawa ke Puskesmas Kota Blangkejeren untuk diobati luka tembak di kakinya. Atas perbuatanya, tersangka diancam hukuman penjara paling rendah 10,5 tahun dan paling lama 14,7 tahun.[PM002]
Kerat an gompol ea, ngemel ni urang gayo we oya, benatang