Ketua UPK Asal Tamiang Didakwa Gelapkan Dana PNPM Rp824 Juta

PM, Banda Aceh—Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aswandi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggelapkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Rp824 juta.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang pada sidang perdana terdakwa Aswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (8/5). “Penggelapan dana PNPM ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2008 hingga 2010,” kata JPU dihadapan majelis hakim diketuai Taswir SH yang didampingi Abu Hanifah dan Saiful Bahri SH.

Jaksa menjelaskan, dana PNPM yang digelapkan terdakwa Aswandi merupakan dana simpan pinjam kelompok masyarakat yang diplotkan pemerintah dalam program PNPM tersebut. Dari jumlah anggaran yang mencapai Rp950 juta, Rp800 juta dinataranya tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa.

Menurut jaksa, dana kelompok masyarakat itu tidak dicairkan tetapi dalam laporan terdakwa menyatakan seolah uang tersebut semuanya telah dicairkan. Namun demikian, terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti kalau dana itu telah diberikan ke kelompok tani.

Untuk menjerat terdakwa, JPU mengangkat dua pasal korupsi yakni Primer, Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara,” kata JPU mewakili Kejari Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH. Dalam kasus ini terdakwa Aswandi sudah ditahan jaksa sejak Februari 2012 dan kini masih mendekam di Lapas Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ibrahim SH belum menyatakan sikap apakah akan melakukan jawaban (eksepsi). “Berikan kami waktu seminggu untuk mempelajari dakwaan pak hakim,” kata penasehat hukum.

Majelis hakim selanjutnya menunda sidang selama satu minggu. Sidang terdakwa Aswandi kembali digelar, Selasa pekan depan. “Sidang pekan depan, kalau penasehat mengajukan eksespi maka langsung baca eksepsi, jika tidak maka dilanjutkan pemeriksaan saksi,” kata majelis hakim.

Terdakwa Kasus BPBD

Setelah membacakan dakwaan kasus terdakwa PNPM, jaksa dari Kejari Kajari Kuala Simpang selanjutnya membacakan dakwaan seorang tersangka korupsi lain dari Kabupaten Tamiang. Terdakwa merupakan bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, bernama Fakhrulrazi.

Jaksa mendakwa Fakhrulrazi telah melakukan penyimpangan pembayaran proyek swakelola jalan elak Seukrak-Lubok Sidup, Kecamatan Seukrak, Aceh Tamiang. Proyek yang dibangun dengan dana hibah 2010 senilai Rp 900 juta itu, dalam pelaksanaannya diketahui terjadi banyak penyimpangan yang tidak dipertanggung jawabkan Fakhrulrazi. Diketahui Fakhrulrazi tidak melakukan pembayaran kepada penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK) proyek tersebut sebesar Rp 180 juta.[jul]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210206 WA0008
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama Sekda Pemerintah Provinsi Aceh Taqwallah memantau vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) RSUD Meuraxa, Banda Raya, Sabtu (6/2/2021). (Foto/Ist)

Vaksinasi Nakes Tahap I Ditargetkan Selesai Pekan Depan

Tolak UU MD3, Mahasiswa Sebut Dewan “Babu”
Mahasiswa yang mengatasnamakan diri gerakan mahasiswa peduli rakyat (Gempur) melakukan aksi demo di gedung DPR Aceh.pikiranmerdeka.co/ALI)

Tolak UU MD3, Mahasiswa Sebut Dewan “Babu”