Polisi Tangkap Mobil Pembeli Bensin Berjerigen

Polisi Tangkap Mobil Pembeli Bensin Berjerigen
Satu Unit Mobil Suzuki APV BK 1067 HK diamankan di Mapolsek Banda Sakti. Polisi menangkap mobil tersebut saat sedang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Bensin dengan jumlah banyak hingga ratusan liter dengan menggunakan jeregen di SPBU Jalan Merdeka Barat, Kota Lhokseumawe, Selasa (8/5). (PIKIRAN MERDEKA | FERI FERNANDES)
Satu Unit Mobil Suzuki APV BK 1067 HK diamankan di Mapolsek Banda Sakti. Polisi menangkap mobil tersebut saat sedang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Bensin dengan jumlah banyak hingga ratusan liter dengan menggunakan jeregen di SPBU Jalan Merdeka Barat, Kota Lhokseumawe, Selasa (8/5). (PIKIRAN MERDEKA | FERI FERNANDES)

PM, Lhokseumawe—Sebuah mobil Zuzuki APV bernomor polisi BK 1067 ditangkap polisi karena membeli premium memakai jerigen dengan jumlah banyak, di SPBU Jalan Merdeka Barat, Kota Lhokseumawe, Selasa (8/5) siang.

Amatan Pikiran Merdeka di lokasi, usai ditangkap, mobil yang di dalamnya berisi belasan jerigen berisi premium jenis bensin langsung diamankan di Mapolsek Banda Sakti, Lhokseumawe.

Sejumlah jeregen tampak disusul rapi pelakuknya di semua tempat duduk atau bangku yang ada di dalam mobil. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan polisi belum memberitahukan siapa pemilik mobil Zuzuki APV serta pemilik jerigen yang penuh premium.

Kapolsek Banda Sakti, AKP Endro Sudarsono saat ditemui di ruangannya, belum memberikan keterangan karena mengaku harus berkoordinasi dulu dengan pihak Polres Lhokseumawe. “Nanti dulu, saya koordinasi dulu dengan Polres,” kata Endro.

Kabag Ops Polres Lhokseumawe, AKP Prastyo yang di hubungi juga menyatakan hal sama. Kata Prastyo dirinya belum mendapat informasi terkait penangkapan mobil berisi belasan jeregen bensin itu. “Lebih jelasnya silakan konfirmasi aja dengan Kapolsek,” kata Prasetyo.[cff]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210303 WA0031
Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Banda Aceh, Rabu (3/3/2021).

Strategi Pelestarian Lingkungan Jangan Tumpang Tindih