Mesin Intercooler Rusak, Pelimpahan BB Ganja 2,1 Ton Gagal

Mesin Intercooler Rusak, Pelimpahan BB Ganja 2,1 Ton Gagal
Tiga montir sedang memperbaiki Inteculer yang digunakan dua tersangka untuk mengangkut 2,1 ton ganja. Rabu (9/5) hari ini, barang bukti mobil dan tersangka akan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon.(PIKIRAN MERDEKA/CUT ISLAMANDA)
Tiga montir sedang memperbaiki Inteculer yang digunakan dua tersangka untuk mengangkut 2,1 ton ganja. Rabu (9/5) hari ini, barang bukti mobil dan tersangka akan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon.(PIKIRAN MERDEKA/CUT ISLAMANDA)

PM, Lhoksukon–Satuan Nerkoba Polres Aceh Utara berencana akan melimpahkan berkas pemilik ganja seberat 2,1 ton dan 49 ball lainnya ke Kejati Lhoksukon, Selasa (8/5). Tetapi, rencana itu harus ditunda menyusul mesin mobil Intercooler, barang-bukti pengangkut ganja rusak.

Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kasat Narkoba AKP Syafran kepada Pikiran Merdeka mengatakan berkas para tersangka serta barang-bukti sudah rampung. Namun, karena rusaknya mesin salah satu mobil yang dijadikan barang-bukti mengalami rusak terpaksa ditunda lagi.

Menurut Syafran, 2,1 ton ganja yang tersangkanya akan dilimpah ke jaksa itu diamankan dalam razia di Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu 15 Januari 2012 yang diangkut dengan truck intercooler BK 8395 OQ.

Dari mobil itu polisi turut menangkap dua tersangka masing-masing, Slamet, 48, sopir dan Hendry Becky Ambadar, 24, sopir serap. Keduanya, asal Desa Sengkalang Bakti, Kecamatan Wei Kanan, Kabupaten Lampung Utara.

Untuk 49 ball ganja lainnya, tambah Syafran, ditangkap dalam mobil Avanza BK 464 IS, saat saat razia kenderaan di Desa Reudep, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis 1 Maret 2012. Polisi juga menangkap satu tersangka bernama M Dahlan, 22, petani asal Desa Teupien Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Seharusnya dua kasus ganja itu dilimpahkan hari ini (kemarin-red). Namun terpaksa ditunda hingga Rabu (9/5). Hari ini kita sudah panggil montir untuk memperbaikinya,” jelas Kasat Narkoba.[cid]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait