PM,LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon memberikan penerangan hukum dan sosialisasi bahaya narkoba bagi siswa SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Selasa (8/3/16) di aula sekolah setempat. Selain itu juga para siswa diberi pemahaman akan dampak penggunaan narkoba bagi kesehatan.
Kepala Kejari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH,MH, melalui Kasi Intel, Erning Kosasih kepada Pikiran Merdeka menyebutkan, kegiatan yang mengusung tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ ini, dilakukan pihaknya untuk memberi pemahaman hukum yang sebenarnya bagi siswa.
“Dalam sosialisasi ikut dijelaskan tentang bahaya narkoba serta hukuman yang dijatuhkan bagi pemakai narkoba,” ujarnya.
Dikatakan Erning, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga membahas tentang hukum yang tidak mengenal usia.
Hadir juga Sri Afrianti dari Dinas Kesehatan Aceh Utara. Ia menjelaskan tentang ancaman narkotika terhadap kesehatan. Sementara itu, Jafaruddin dari Wartawan Cegah Narkoba (Wacana) menyoroti maraknya penggunaan narkoba di kalangan siswa di Aceh Utara.
“Narkoba dapat merusak masa depan, untuk itu jauhi narkoba,” pungkasnya. [PM004]
Belum ada komentar