Lima Terdakwa Serangan 11 September di AS Diadli

Kuba—Lima orang yang dituduh terlibat persekongkolan dalam serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat didakwa secara resmi terlibat kejahatan yang termasuk pembunuhan dan terorisme.

Dalang proses itu Sheikh Mohammed dan empat orang lagi yang didakwa, mengaku tidak berdosa atau bersalah, tetapi akan melakukan permohonan mereka kemudian, dalam sidang-sidang di pangkalan angkatan laut Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba.

Kelima terdakwa itu akan menghadapi hukuman mati jika mereka terbukti bersalah atas peran-peran mereka dalam serangan 11 September oleh para anggota jaringan Al Qaida, yang menewaskan 2.976 orang di New York, Washington dan Shanksville, Pennsylvania.

Para terdakwa dituduh “bersekongkol, menyerang para warga sipil, melakukan pembunuhan dan pelanggaran hukum perang, penghancuran, pembajakan dan terorisme” berkaitan dengan serangan-serangan itu, aksi paling banyak menelan korban jiwa di negara AS dalam sejarah modern.

Mohammed, 47 tahun, bersama dengan keponakan Pakistannya Ali Abd al-Aziz juga dikenal sebagai Ammar al-Baluchi; Mustapha al-Hawsawi dari Arab Saudi; dan Ramzi Binalshibh dari Yaman dan Walid Attash.

Setelah menolak sidang pengadilan itu selama lebih dari sembilan jam bungkam, Mohammed dan para terdakwa lain — dalam satu penampilan publik pertama dalam tiga tahun– akhirnya menangguhkan prmohonan mereka.

“Mungkin anda tidak akan dapat melihat saya lagi,” kata Binalshibh berteriak dalam satu saat yang dramatik dalam sidang itu. Ia mengemukakan kepada Hakim James Pohl, “Anda akan membunuh kami.” Dengan mengenakan baju-baju penerjun dengan beberapa orang mengenakan turban putih, para terdakwa sebagian besar menolak berbicara dengan para pejabat pengadilan itu– mereka membaca Al Quran, dengan mata memandang ke bawah atau berdoa.

“Terdakwa menolak menjawab pertanyaan,” yang diajukan berulang-ulang oleh Pohl. Pada satu kesempatan, Binalshibh tiba-tiba berdiri untuk berdoa, mengakibat sidang itu terhenti.

Ia juga berteriak, “Era Gaddafi telah berakhir tetapi anda memiliki Gaddafi di kamp itu… anda akan membunuh kami dan mengatakan kami akan bunuh diri.” Ia mengacu pada mantan orang kuat Libya yang dibunuh.

Hanya seorang, Walid bin Attash –yang diborgol ketika kelompok itu– dibawa ke pengadilan, tetapi Pohl memerintahkan borgol-borgol itu dilepaskan setelah ia dijanjikan akan “diperlakukan dengan layak.” Sidang itu, salah satu dari langkah terakhir sebelum apa yang disebut “peradilan abad ini” dapat diselenggarakan, merupakan kedua kalinya AS mengadili para tersangka serangan 11 September.

Mohammed tetap tenang. Pengacaranya David Nevin mengatakan kliennya, yang tiga tahun lalu mengaku terlibat dalam serangan-serangan 11 September, kemungkinan tidak akan berbicara dalam sidang karena “sangat cemas akan kejujuran proses itu.” Para terdakwa juga menolak memakai headphone untuk mendengar secara serentak terjemahan dari proses sidang yang diselenggarakan menggunakan bahasa Inggris. Para pengacara mereka mengatakan pihaknya mengingatkan mereka tentang pemeriksaan mereka yang keras.

Pengacara Attash, Cheryl Borma , satu-satunya wanita di tim pembela itu mengenakan pakaian hitam dan berjilbab.Sepuluh wartawan dan keluarga korban dalam jumlah yang sama menghadiri sidang itu.

Puluhan wartawan lainnya menyaksikan sidang itu melalui layar televisi. Sidang itu diselenggarakan setahun setelah Presiden Barack Obama memerintahkan pasukan SEAL Angkatan AS menyerang dan membunuh pemimpinn Al Qaida Osama bin Laden di Pakistan.

Kelima terdakwa itu ditahan selama beberapa tahun di pangkalan angkatan laut AS di Kuba tengara itu. Mohammed ditahan tahun 2003 dan selama tiga tahun mendekam di penjara-penjara rahasia CIA di mana ia mengalami pemeriksaan yang kasar.

Direktur eksekutif American Civil Liberties Union, Anthony Romero,yang berada di Kuba untuk menghadiri sidang-sidang itu menyebut sistem pengadilan militer itu “dibawah standar”.[ant/afp]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait