PM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe di kantor BPJS setempat, Kamis (25/2/16).
Hadir di lokasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Efran, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah SH, MH, Kasi Datun Feryando SH dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH melalui Kasi Datun, Feryando SH kepada Pikiran Merdeka, Jumat (26/2/2016) menyebutkan, pihaknya memberikan bantuan dalam upaya mensosialisasikan penegakan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS kepada perusahaan yang ada di Aceh Utara terkait pentingnya mengikuti jaminan sosial tersebut.
“Dalam kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini kami juga membantu kesulitan BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kendala. Di antaranya terjadi tunggakan iuran peserta dan terdapat perusahaan yang belum mendaftar atau terdaftar.
“Kami harap dengan adanya kerjasama ini, maka akan meningkatkan kualitas untuk menjamin, serta melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja oleh masing-masing perusahaan,” tandasnya. [PM004]
Belum ada komentar