PM, LHOKSUKON—Dua dari empat pria yang diamankan dalam kasus pembacokan dengan pedang samurai di Desa Mampreh, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya diperiksa sebagai saksi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Pikiran Merdeka, Rabu (24/2/2016) menyebutkan, tersangka Afwajar (33) dan Zulfikar (27) merupakan dua bersaudara. Sedangkan Mahmudin (33) dan Khairil Anwar (24) diperiksa sebagai saksi.
“Korban Zulfikar menemui Ocin di lokasi proyek yang ada di Paya Bakong. Setelah sempat berbincang, korban pulang. Demikian juga dengan Ocin yang juga pergi dari lokasi. Tak lama berselang korban kembali mencari Ocin dengan menenteng parang dan pisau. Ia menyuruh pekerja menghentikan excavator. Tersangka Zulfikar yang berada di lokasi meminta pekerja untuk terus melanjutkan aktivitas,” ujarnya.
Korban tidak terima karena perintahnya tidak digubris. Ia pun menggertak dan mengejar tersangka Zulfikar. Kejadian itu diceritakan Zulfikar kepada abangnya, Afwajar. “Ia pun mengajak adiknya mencari korban sambil membawa dua bilah pedang. Ia juga mengajak serta dua temannya. Sehingga terjadilah penganiayaan dan pembacokan itu. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 351, Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Mahliadi.
Seperti yang diketahui, empat tersangka diamankan di Polres Aceh Utara atas dugaan kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap Zulfikar (30) warga Desa Blang Dalam, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Minggu (21/2/2016) sore. Kejadian itu diduga dipicu permasalahan hutang piutang sebesar Rp12 juta.[]
Belum ada komentar