# Karena Melakukan Aborsi
PM, Lhoksukon–Sepasang kekasih asal Kota Juang, Bireuen NM,21, dan pasangan perempuannya Vv,20, ditangkap warga Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara karena melakukan aborsi di rumah Jum,61, seorang dukun di desa setempat.
Penangkapan pasangan kekasih yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Lhokseumawe ini, terjadi tepat waktu salat magrib, Selasa (1/5). Usai ditangkap, kedua mahasiswa dan sang dukun langsung digelandang warga ke Mapolsek Matang Kuli, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki, Rabu (2/5) mengatakan sejak kemarin kasus dugaan aborsi ini sudah diserahkan ke Polres Aceh Utara. “Ketiganya sudah kita bawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuan keduanya mereka belum menikah, namun Vv sudah mengandung 7 bulan,” kata AKP Marzuki.
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian penangkapan pasangan itu berawal kecurigaan warga ketika keduanya datang rumah Jum sang dukun. Setelah dipastikan langsung ke rumah dukun, dugaan warga ternyata benar kalau pasangan itu telah melakukan Aborsi.
“Anak yang diaborsi dari rahim Vv sempat bertahan hidup selama tujuh jam. Ketika bayi itu dikuburkan warga kemudian datang menangkap dukun dan pasangan itu,” tuturnya.
Sementara NM mengaku terpaksa melakukan hal itu untuk menutupi aib keluarganya. ”Saya terpaksa melakukan ini, kami malau karena kami masih kuliah,” kata MN.
Sang dukun Jun mengatakan dirinya mau membantu aborsi bayi Vv karena mengira pasangan itu sudah menikah. “Saya cuma mau membantu melahirkan saja, kalau saya tahu orang itu belum menikah saya pasti tidak mau karena saya tahu itu berdosa,”katanya.[csf]
Belum ada komentar