Komit Usut Korupsi SMAN 1 Kota Bahagia, Jaksa Undang Tim Ahli

Komit Usut Korupsi SMAN 1 Kota Bahagia, Jaksa Undang Tim Ahli
Kacabjari Bakongan, Fauzi SH

PM, TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri Cabang Bakongan, Aceh Selatan, akan melanjutkan pengusutan dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia pada 2014 senilai Rp1,6 miliar. Proyek bantuan tersebut bersumber dari negara donor Australia dan sharing APBK 2014 sebesar Rp160 juta.

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Bakongan, Fauzi SH mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan tim ahli dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh Selatan pada Selasa (16/2) untuk menghitung nilai pekerjaan fisik sekolah tersebut.

“Kami tegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi ini (pembangunan SMAN 1 ) berlanjut,” kata Fauzi saat dihubungi Pikiran Merdeka, Jumat (12/02/2016).

Molornya waktu pemanggilan tim ahli dari BMCK Aceh Selatan dikarenakan pejabat yang ditunjuk Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH sebagai tim ahli Dinas BMCK, telah dipindahkan ke SKPK lain dalam gelombang kebijakan mutasi pejabat yang digelar baru-baru ini.

“Untuk penggantinya Bupati Aceh Selatan telah menunjuk pejabat lain dari Dinas BMCK,” tambah Fauzi.

Hasil penghitungan pekerjaan fisik tersebut nantinya diserahkan kejaksaan ke Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh di Banda Aceh guna dihitung jumlah kerugian negara.

“Dalam aturan, BPKP sebagai lembaga resmi yang menyatakan kerugian negara,” papar Fauzi SH.

Pada pertengahan Januari 2016, tim penyidik Kejari Cabang Bakongan sudah selesai memeriksa saksi yang terdiri dari mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh Selatan, PPTK, bendahara kegiatan, kontraktor pelaksana pekerjaan proyek serta lima orang masyarakat,

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa kemudian meningkatkan proses penyelidikan ke penyedikan meskipun belum menetapkan tersangka. Menurut Fauzi, dengan ditingkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan akan ada penetapan tersangka.

“Untuk penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu tepat. Yang pasti calon tersangkanya lebih dari satu orang, karena pekerjaan proyek itu melibatkan banyak pihak,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pengusutan awal dilakukan kejaksaan, kata Fauzi pembangunan fisik SMAN 1 Kota Bahagia  diduga kuat telah terjadi penyimpangan karena pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dana Pendamping  

Selain sisi pengerjaan, penyidik juga membidik pengalokasian dana pendamping bersumber APBK Aceh Selatan 2014 sebesar Rp160 juta dalam pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia.

“Penggunaan dana tersebut diduga kuat tidak sesuai aturan sehingga disinyalir terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Di samping itu,  jaksa juga sedang mempelajari mekanisme pengelolaan pekerjaan pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia. Pasalnya, rekanan proyek senilai Rp1,6 miliar lebih itu ditunjuk langsung oleh pihak Dinas Pendidikan.

“Sesuai Juklak dan Juknis dari Kementerian Pendidikan Nasional, sehrusnya proyek itu di-swakelola oleh kepala sekolah dan komite sekolah,” demikian Fauzi. [PM003]  

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ustadz Yusuf Mansur Ajak Masyarakat Aceh Selatan Bermimpi Besar
Ustadz H Yusuf Mansur sedang menyampaikan ceramah Agama dihadapan ribuan masyarakat Aceh Selatan yang memadati lokasi acara Taman Pala Indah, Tapaktuan, Kamis (24/12) malam. Tabliq Akbar dengan menghadirkan da`i kondang asal Jakarta ini, digelar dalam rangka pembukaan pameran seni dan budaya memperingati hari Hari Ulang tahun (HUT) ke-70 Kabupaten Aceh Selatan yang jatuh tanggal 28 Desember 2015 serta dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 H. (Pikiran Merdeka/Hendrik Meukek)

Ustadz Yusuf Mansur Ajak Masyarakat Aceh Selatan Bermimpi Besar