Pemkab Aceh Selatan Tolak Kenaikan Pangkat 100 PNS

Pemkab Aceh Selatan Tolak Kenaikan Pangkat 100 PNS
Ilustrasi CPNS

PM, TAPAKTUAN—Dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), menolak usulan kenaikan pangkat 100 PNS di sana. Pegawai yang berkasnya ditolak tersebut mayoritasnya dari Dinas Kesehatan (tenaga medis) dan Dinas Pendidikan (guru).

“Benar, pengajuan usulan kenaikan pangkat sebanyak 100 orang PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan telah ditolak karena berkasnya belum lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan BKN,” kata Kepala BKPP Aceh Selatan, Hj Hayatun SH kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (8/2).

Menurutnya, dari 1.000 lebih PNS struktural dan fungsional yang mengajukan usulan kenaikan pangkat awal tahun 2016 ini, mencapai 10 persen atau sebanyak 100 orang yang dinyatakan berkasnya tidak lengkap, sedangkan sisanya telah memenuhi persyaratan. Terhadap berkas yang telah memenuhi persyaratan, pihaknya berjanji  segera mengirim berkas tersebut ke BKN regional VI Banda Aceh supaya segera diproses kenaikan pangkatnya.

“Sementara PNS yang berkasnya ditolak, kami minta segera melengkapi sesuai persyaratan yang ditetapkan BKN, mengingat usulan kenaikan pangkat para PNS hanya dua kali dalam setahun yakni pada bulan April dan bulan Oktober. Jika melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka berkasnya tidak dapat diproses lagi,” papar Hayatun.

Kepala BKPP Aceh Selatan menjelaskan, berkas usulan kenaikan pangkat yang dikembalikan itu rata-rata karena tidak faham atau tidak mengerti mengisi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Penetapan Angka Kredit (PAK) dan bukti fisik kinerja.

Menurutnya, PNS yang wajib mengisi penetapan angka kredit tersebut khusus tenaga medis dan para guru atau tenaga fungsional. “Mayoritas berkas usulan kenaikan pangkat yang ditolak tersebut berasal dari tenaga medis di Puskesmas-puskesmas di bawah Dinas Kesehatan. Sebab aturan baru sekarang ini, terhadap berkas kenaikan pangkat mereka sama dengan guru yakni harus mengisi penetapan angka kredit,” tegasnya.

Hayatun mengatakan pengisian SKP dan PAK tersebut membutuhkan keahlian khusus oleh tenaga profesional yang telah terlatih. Makanya, setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, diwajibkan pegawainya mengikuti pelatihan yang diadakan oleh pihak BKN.

Menurutnya, ketidakmampuan pegawai terhadap dua hal itu semestinya harus segera diperbaiki dengan pemanfaatan Diklat SKP dan les komputer. Jika PNS masih kurang peduli, maka pelayanan publik akan mengalami kendala, sebab di era keterbukaan informasi publik dan kemajuan teknologi informasi sekarang ini, orang lebih praktis menggunakan IT untuk mengakses informasi.

“Ini harus menjadi cacatan dan pekerjaan rumah bagi semua pihak, supaya ke depan dapat dilakukan perubahan untuk mengoptimalkan kenerja perangkat daerah,” ujarnya.

Terkait dengan Diklat tersebut, sambung Hayatun, sebenarnya telah diadakan di Aceh Selatan pada tahun 2014 dan 2015, namun ada SKPK tertentu yang menganggap sepele, dengan tidak mengikutsertakan pegawainya. Atau ada juga SKPK yang telah memiliki tenaga ahli untuk itu, namun di saat berlangsungnya mutasi pejabat beberapa waktu lalu, pegawai dimaksud digeser ke dinas lain sehingga SKPK tersebut tidak memiliki lagi tenaga ahli bidang itu.

Ditegaskannya, setiap SKPK harus memiliki beberapa tenaga ahli yang pandai mengisi SKP dan PAK pegawai, sebab mayoritas pegawai di Aceh Selatan dinilai masih kurang memahami Tekhnologi Informasi (TI) dan bahkan ada yang masih gagap teknologi (Gaptek).

“Karena pelatihan tersebut memerlukan bimbingan langsung dari tenaga profesional BKN Pusat, maka tidak mungkin diadakan setiap saat di daerah. Karena itu, kami menyarankan kepada SKPK terkait, jika pelatihan dimaksud sewaktu-waktu diadakan oleh pihak BKN di Medan atau Banda Aceh maka segera mengirimkan pegawainya masing-masing,” saran Hj Hayatun.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait