PM, TAPAKTUAN—Oknum guru ngaji di sebuah pesantren dalam Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan, berinisial IR (23), diduga menyodomi delapan santri. Perbuatan keji itu terjadi pada November 2015, namun baru terkuak pada Desember 2015.
Kasus ini terungkap berawal dari seorang santri yang masih di bawah umur, warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengaku kepada orang tuanya tentang perlakukan tidak senonoh IR, oknum guru yang sehari-hari mengajar ilmu agama di pesantren tempat korban menuntut ilmu.
Mendapat pengakuan itu, orangtua korban langsung melaporkannya ke Polres Aceh Barat Daya (Abdya). Selidik punya selidik, ternyata dugaan aksi sodomi yang dilakoni tersangka, warga asal Lembah Sabil Abdya itu, telah menimpa delapan santri.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Darmawanto SSos mengatakan kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Abdya. Namun, karena kejadian tersebut dalam wilayah hukum Aceh Selatan, maka kasus itu dilimpahkan ke Polres Aceh Selatan.
“Pelimpahan kasus dari Polres Abdya ke Polres Aceh Selatan berlangsung Selasa (26/1). Namun sampai hari ini tersangka berinisial IR sudah ditahan selama lima hari, karena pada Senin (25/1) sudah ditahan di Polres Abdya yang dilanjutkan proses penahanan di Polres Aceh Selatan sejak pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa (26/1),” kata Darmawanto kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (29/1).
Menurutnya, penyidik terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Selain tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan kepada delapan santri sebagai saksi korban yang merupakan anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan,tersangka IR mengakui semua perbuatannya yang dilakoni pada November 2015 dan terkuak di akhir Desember 2015. Modusnya, tersangka mengiming-imingi memberikan sesuatu benda, seperti bedak dan benda-benda lainnya kepada korban. Lalu korban disodomi hingga terendus keluarga korban.
“Dugaan sementara, tersangka mengalami kelainan seksual, sehingga menyalurkan libidonya kepada kaum sejenis (sesama laki-laki) yang merupakan anak didiknya sendiri di pesantren. Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tabir pelecehan seksual ini,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam mengusut kasus ini, kata Darmawanto, pihaknya akan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak serta Qanun Jinayah Syariat Islam, sehingga memungkinkan tersangka akan dikenai pasal berlapis. “Selani diganjar hukuman cambuk, pelaku juga hukuman penjara,” tandasnya.[]
Belum ada komentar