Polisi Temukan Sabu dalam Abu Sisa Pembakaran

Polisi Temukan Sabu dalam Abu Sisa Pembakaran
Polisi kembali menemukan sabu di rumah tersangka Abdul Wahab (kiri) di Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

PM, LHOKSUKON – Berdasarkan pengembangan kasus tujuh warga yang diciduk saat pesta sabu di Aceh Utara, polisi kembali menemukan satu paket besar sabu seberat 38,81 gram (brutto), Selasa (26/1/2016) pukul 14.30 WIB. Sabu itu ditemukan di dapur rumah milik tersangka Abdul Wahab (28) warga Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada Pikiran Merdeka, Rabu (27/1/2016) menyebutkan, sabu itu berhasil ditemukan atas praduga petugas terhadap tersangka Abdul Wahab yang dicurigai sebagai bandar.

“Sabu itu telah dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam tas kecil, lalu disembunyikan di bawah abu sisa memasak dari kayu bakar di dapur,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, jelas dia, lima tersangka dalam kasus ini merupakan pemakai dan positif menggunakan narkoba. Sementara Abdurrahman bertindak sebagai pengedar dari bandar Abdul Wahab. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun kurungan penjara.

“Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Kamis sudah mengantongi identitas tersangka di mana Abdul Wahab mengambil sabu. Saat ini petugas sedang memburu keberadaannya. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan dikabari,” tutup AKP Mukhtar.

Seperti yang diketahui, Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menciduk tujuh tersangka saat sedang pesta sabu di dua lokasi terpisah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin (25/1/2016) pagi. Turut disita barang bukti 11 paket sabu seberat 1,61 gram/bruto.

Masing –masing, Abdul Wahab (28) warga Desa Matang Drien dan Azhar alias  Boy (40) warga Desa Lampoh U. Keduanya berasal dari Kecamatan Tanah Jambo Aye. Keduanya ditangkap saat pesta sabu di rumah Abdul Wahab pukul 06.30 WIB.

Lalu, Zulfikar (33) warga Desa Samakurok, Zulkarnain (32) warga Desa Cempedak, Joe J (22) warga Desa Panteu Breuh dan M Rizki (20) warga Desa Rambong Dalam. Empat tersangka itu berasal dari Kecamatan Tanah Jambo Aye. Sementara satu tersangka lainnya,  Abdurrahman (27) warga Desa Matang Anoe, Kecamatan Seunuddon. Mereka diciduk pukul 07.30 WIB saat sedang pesta sabu di rumah Joe J.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait