Penangkapan Empat Warga Gayo Lues Langgar Hukum

Penjara
Penangkapan Empat Warga Gayo Lues Langgar Hukum

Banda Aceh—Penangkapan empat warga oleh polisi terkait kasus kerusuhan Pemilihan Bupati (Pilbub) di Gayo Lues mendapat kecaman dari KontraS dan LBH. Tindakan polisi ini dinilai over acting dan melanggar aturan hukum.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Destika Gilang Lestari mentakan, penangkapan semenan-mena  oleh personel Polda Aceh inprosedural dan sangat tidak pantas dilakukan oleh lembaga penegak hukum.

“Sikap polisi melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No.1/2009 Tentang  Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Dalam pasal 1 Perkap ini dijelaskan, setiap tindakan operasi yang digelar polisi mengharuskan mereka untuk menunjukan identitas mereka. Tapi, dalam penangkapan ini tidak dilakukan,” kata Gilang dalam surat elektroniknya kepada Pikiran Merdeka, Senin (30/4).

Tidak hanya melanggar Perkap, tetapi menurut Direktur LBH Banda Aceh Hospi Novrizal Sabri SH penangkapan empat warga Gayo Lues yang diduga terlibat pembakaran kantot KIP Gayo Lues ini, polisi juga telah melanggar pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum  Acera Pidana (KUHAP).

“Pasal 18 KUHAP dijelaskan, pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh polisi dengan memperlihatkan surat tugas,” kata Hospi.

Dalam surat tugas itu, lanjut Hospi, Polisi juga harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang akan ditangkap dengan mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

“Tembusan surat perintah penangkapan tersebut kemudian diberikan kepada keluarga dengan sistem segera setelah penangkapan dilakukan,” jelasnya.

Gilang dan Hospi mengakaui bahwa dari empat orang yang ditangkap, satu orang dintara yakni Ali Azmi (Ipin Nampaan).  Tetapi, surat tersebut tidak ditandangani oleh keluarga korban karena disebut korban diduga sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

“Karenanya,  kami menilai operasi pihak kepolisian terhadap kasus Pilkada Gayo Lues ini sangat in procedural arrested dan kejadian ini sudah menjadi trend di kepolisian, khususnya di polda aceh. Seperti kasus penembakan Ikhsan di Indrapuri dan penangkapan kelompok Deugok cs di Aceh Utara,” tutur mereka.

Sebelumnya diberitakan, tim Polda Aceh membekuk empat warga yang diduga terlibat pembakaran lima kantor camat dan kantor KIP Gayo Lues saat demontrasi terkait Pemilukada.

Sempat beredar kabar bahwa keempat warga itu diculik sekelompok orang mengguganakan penutup muka (sebo) bersenjata lengkap. Informasi beredar, orang pertama yang diambil paksa dari kediamannya adalah Ali Hazmi (Ipin) dan Bachtiar, keduanya dari Kecamatan Rabun Gelang, disusul Surya Darma, warga Kecamatan Kotapanjang, dan seorang pengawal POM Bensin bernama Samsul.

Belakangan informasi yang simpang-siur itu diluruskan Kapolres Gayo Lues AKBP Drs Sofyan Tanjung. “Tidak ada penculikan, tetapi penagkapan terhadap pelaku anarkhis,” kata Sofyan, Minggu (29/4).[jul]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diskusi Hari Pers
Diskusi Hari Pers

Diskusi Hari Pers