PM, TAPAKTUAN – Ratusan warga tiga desa yakni desa Kapa Sesak, Titie Poben dan Alue Bujok, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, kembali menggelar aksi demo terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Asdal. Aksi demo yang ketiga kalinya ini berlangsung di Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Selatan di Tapaktuan, Senin (25/01/16).
Dalam aksi kali ini, ratusan massa mengancam akan bertahan dan menginap di Kantor Bupati Aceh Selatan. Keputusan itu diambil karena mereka kecewa dengan sikap Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH yang menolak menemui massa pendemo, meskipun kehadiran bupati telah ditunggu selama beberapa jam.
“Kami sengaja datang dari jauh ke Tapaktuan untuk menemui bupati, sebab kami telah rindu kepada pemimpin kami yang kami pilih saat Pilkada lalu. Kami mau menyampaikan aspirasi secara langsung kepada bupati. Namun karena bupati tidak mau menemui kami, maka kami memilih tetap bertahan di Kantor Bupati Aceh Selatan ini sampai Bupati bersedia menemui kami,” kata Koordinator Aksi, Adi Samridha , dalam orasinya di Kantor Bupati Aceh Selatan, Senin (25/01/16).
Pantauan di lapangan, karena pendemo terus memaksa tetap bertahan di Kantor Bupati, akhirnya sekitar pukul 17.30 WIB pejabat Polres Aceh Selatan mencoba bernegosiasi dengan pendemo, namun beberapa kali upaya negosiasi tersebut berujung buntu karena pendemo tetap bersikeras tidak mau membubarkan diri.
Karena terus didesak oleh aparat kepolisian, akhirnya pada pukul 18.00 WIB ratusan pendemo bersedia membubarkan diri di Kantor Bupati, namun mereka tetap memilih bertahan di kantor DPRK, dengan menolak kembali ke Trumon Timur sebelum mereka berhasil berjumpa langsung dengan Bupati.
“Kami tetap memilih bertahan di kantor DPRK Aceh Selatan,” ujar Adi Samridha, saat dikonfirmasi ulang Pikiran Merdeka via telepon seluler sekira pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, saat menggelar aksi di Kantor DPRK dan Kantor Bupati Aceh Selatan, para pendemo menuntut Pemkab setempat bersama pihak perusahaan segera menggali parit sebagai tapal batas antara lahan PT Asdal dengan lahan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga menuntut kepada pihak perusahaan segera memberikan kebun plasma sebesar 30 persen dari luas lahan yang digarap serta dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang layak.
Ratusan masyarakat dari Trumon Timur dengan menumpang tiga unit mobil truck bak terbuka tiba di Tapaktuan sekira pukul 12.00 WIB. Saat menggelar aksi di Kantor DPRK Aceh Selatan, para pendemo mengusung sejumlah kertas karton dan spanduk berisi kata-kata kecaman atas penyerobotan lahan milik masyarakat oleh PT Asdal.
Selain itu, massa juga mengusung keranda sebagai simbol bahwa sudah matinya keadilan di daerah itu. Meburut mereka, keadilan tidak lagi berpihak kepada rakyat lemah serta penegakan hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Di gedung DPRK Aceh Selatan, para pendemo disambut langsung oleh Ketua dewan T Zulhelmi didampingi Ketua Fraksi Partai Aceh yang juga ketua tim Pansus PT Asdal, Mizar serta beberapa anggota dewan lainnya.
Di hadapan pendemo, T Zulhelmi kembali menegaskan komitmen pihaknya bahwa tetap akan menyelesaikan persoalan dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh PT Asdal, termasuk persoalan kebun plasma 30 persen dan CSR sampai tuntas.
“Namun untuk menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas, tentu harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Menindaklanjuti hal itu, DPRK Aceh Selatan telah membentuk Pansus terkait PT Asdal, dan Pansus ini telah mulai bekerja dilapangan. Kami tetap bersama rakyat untuk membela hak-hak rakyat,” kata Zulhelmi.
Sementara itu, ketua Pansus terkait PT Asdal, Mizar, menyatakan, sejak dibentuk tanggal 12 Januari lalu, tim telah bekerja maksimal menghimpun data-data yang dibutuhkan dari instansi terkait. “Kami juga meminta dukungan dari masyarakat dengan cara turut menyerahkan data-data pendukung kepada tim pansus, agar kasus ini cepat kami selesaikan sesuai harapan bersama,” ujar Mizar.
Menurutnya, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, mulai Selasa (26/1), Pansus akan memulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait menyangkut persoalan PT Asdal.
“Sebagai bentuk keseriusan kami adalah tim pansus telah bergerak cepat untuk mengusut kasus ini. Setelah selesai mengumpulkan data, maka pada Selasa (26/1) tim pansus telah mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk didengarkan keterangannya di Gedung dewan,” tegas Mizar.
Bahkan, sambung Mizar, jika dalam perjalanan proses pengusutan nanti dinilai perlu menghimpun data ke Gubernur Aceh hingga ke kementerian terkait di Jakarta, pihaknya menyatakan siap melakukannya. “Sekali lagi kami tegaskan bahwa, DPRK Aceh Selatan sangat serius menuntaskan kasus ini. Komitmen ini boleh dibuktikan dan dikawal oleh masyarakat,” tegas Mizar.
Seusai menggelar aksi di kantor DPRK Aceh Selatan, kemudian para pendemo menggelar long marc (jalan kaki) lebih kurang 1,5 Km menuju ke Kantor Bupati Aceh Selatan. Di Kantor Bupati, para pendemo hanya di sambut oleh Asisten III bidang administrasi umum Setdakab, Ir Said Azhar.
Di hadapan pendemo, Said Azhar menjelaskan bahwa, Bupati Aceh Selatan juga mempunyai komitmen yang kuat akan menyelesaikan persoalan antara PT Asdal dengan masyarakat tiga desa dalam Kecamatan Trumon Timur tersebut.
“Salah satu bukti keseriusan Bupati, hari ini (Senin-red) Pemkab Aceh Selatan telah mengundang secara khusus pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN) Provinsi Aceh. Pertemuan dengan pejabat tersebut telah selesai dilakukan dan hasilnya pihak Kanwil BPN bersama BPN Aceh Selatan akan turun ke lokasi,” papar Said Azhar.
Menurutnya, secara aturan yang berlaku penentuan revisi tapal batas antara PT Asdal dengan masyarakat sama sekali tidak ada kewenangan Pemerintah daerah dan pihak BPN Aceh Selatan melainkan mutlak menjadi kewenangan pihak Kanwil BPN Provinsi Aceh.
“Karena kewenangan itu mutlak berada pada Kanwil BPN Aceh, maka sebagai bentuk keseriusan membantu masyarakat, Pemkab Aceh Selatan telah secara maksimal mendorong pihak Kanwil BPN Aceh untuk memfasilitasi penentuan tapal batas. Karena itu, Pemkab Aceh Selatan meminta kepada masyarakat dan PT Asdal untuk sama-sama komitmen jika dalam penentuan tapal batas nanti, ternyata lahan masing-masing pihak benar tidak sesuai, maka masing-masing pihak harus bersedia menindaklanjuti keputusan yang diambil oleh Kanwil BPN Aceh,” pinta Said Azhar. [PM004]
Belum ada komentar