Dipungut Biaya, Urus Sertifikat Tanah Prona di Gayo Lues

Dipungut Biaya, Urus Sertifikat Tanah Prona di Gayo Lues
M Jainun Zahri, Kepala BPN Gayo Lues.

PM, Blangkejeren—Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan biaya saat mengurus sertifikat tanah Prona atau proyek operasi nasional agraria. Padahal, sertifikat prona dapat diperoleh warga secara gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Pungutan tersebut diduga dilakukan sebagian kepala desa di Goyo Lues. Mereka meminta warganya menyetorkan uang Rp300-500 ribu per sertifikat yang ingin diurus ke BPN.

Informasi yang dihimpun di lapangan, para kepala desa memungut uang itu dengan alasan sebagai biaya makan-minum pengukur tanah dari BPN dan biaya transportasi dari desa ke kantor BPN Gayo Lues di Blangkejeren.

Sementara itu, Kepala BPN Gayo Lues M Jainun Zahri yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melarang kepala desa memungut uang dari masyarakat yang mengurus sertifikat tanah prona.

Jikapun dibebankan biaya kepada warga, kata M Jainun, hanyalah untuk biaya fotokopi berkas, membeli materai, dan uang bensin kepala desa. “Jadi tidak dibenarkan memungut biaya sampai ratusan juta,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam berbagai sosialisasi tentang tata cara pengurusan sertifikat tanah prona pihaknya selalu menekankan bahwa sertifikat itu diberikan secara gratis. “Ini juga kami sampaikan kepada para kepala desa di depan camat masing-masing,” katanya.

Karena itu, lanjut M Jainun, di luar pengetahuan pihaknya kalau memeng terjadi pungutan liar oleh oknum-oknum tertentu. “Kami sudah menjelaskan kepada semua pihak, bahwa sertifikat tanah ini dikeluarkan secara gratis,” tandasnya.

Menurut dia, BPN Gayo Lues juga akan menelusuri ke masyarakat terkait kebenaran pungutan tersebut. “Jika memang benar, maka kepala desa akan diminta mengembalikan uang yang sudah dipungut dari masyarakat itu,” katanya.

“Tahun 2016, ada 60 desa di sembilan kecamatan yang mendapatkan sertifikat tanah prona di Gayo Lues, dengan total 2.250 sertipikat prona,” katanya.

Jumlah tersebut, kata dia, mengalami penyusutan sekitar 250 sertifikat dari tahun lalu. “Jumlah per desanya beragam, ada yang mendapatkan 10 sertifikat dan ada juga yang mencapai 50 sertifikat,” kata M Jainun Zahri.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Listrik Prabayar Persulit Warga Kecamatan Pining
Usman Ali warga Kecamatan Pining bersama warga lainya harus menuju Kecamatan Blangkejeren atau ke Aceh Timur untuk membeli pulsa listrik. (PIKIRAN MERDEKA / Anuar Syahadat}

Listrik Prabayar Persulit Warga Kecamatan Pining

Tebang Kayu Hutan, Sahimin dan Selamat Ditangkap Polisi  
Kanit Buser Polres Gayo Lues Aipda Rafi Sekedang didampingi seorang anggotanya menunjukkan tersangka dan barang bukti. Pikiran Merdeka | Anuar Syahadat

Tebang Kayu Hutan, Sahimin dan Selamat Ditangkap Polisi