Pansus Dewan Siap Bawa Kasus PT Asdal ke Ranah Hukum

Pansus Dewan Siap Bawa Kasus PT Asdal ke Ranah Hukum
Ilustrasi kebun sawit

PM, TAPAKTUAN—Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh terus bergerak cepat mengusut sengketa lahan antara masyarakat tiga desa yakni Desa Kapa Sesak, Titie Poben dan Alue Bujok, Kecamatan Trumon Timur dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Asdal Prima Lestari.

Selain telah mendengar dan menghimpun langsung aspirasi masyarakat di lokasi, tim Pansus DPRK Aceh Selatan yang dibentuk pada 11 Januari 2016 itu juga telah mengirim surat ke instansi terkait untuk meminta seluruh data mengenai keberadaan PT Asdal.

Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Selatan, Mizar menyebutkan, beberapa instansi terkait yang telah disurati oleh pihaknya antara lain Badan Pertanahan Negara (BPN), Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Bagian Pemerintahan Setdakab dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

“Sejauh ini baru Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menyiapkan data-data yang diminta oleh tim Pansus. Sedangkan instansi lainnya seperti BPN sejauh ini belum memberi respon atas surat yang telah dilayangkan,” kata Mizar kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (18/1).

Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Selatan ini menambahkan, setelah seluruh data yang diperlukan terkait PT Asdal berhasil dikumpulkan, selanjutnya Tim Pansus akan menggelar rapat kerja serta kembali  turun ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi lahan yang disengketakan.

“Tim Pansus juga akan melihat langsung lokasi sawah milik masyarakat setempat yang telah ditanami padi, namun padi tersebut dirusak dan lahan tersebut diserobot paksa oleh pihak perusahaan, karena diklaim lahan itu milik mereka,” tegas Mizar.

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Selatan, sambungnya, pelaksanaan Pansus untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Asdal itu, ditargetkan akan tuntas selama satu bulan.

“Agar kerja tim Pansus membuahkan hasil yang maksimal sesuai harapan bersama, maka kami meminta kepada pihak-pihak terkait agar bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh tim Pansus untuk didengarkan keterangannya. Demikian juga terkait data-data yang diminta, tolong diserahkan secara lengkap. Jika tidak didukung oleh semua pihak, maka jangan mimpi pelaksanaan Pansus ini akan membuahkan hasil maksimal,” ujarnya.

Terkait langkah apa yang akan dilakukan tim Pansus jika dalam proses pengusutan nantinya memang ditemukan bukti penyimpangan, Mizar menegaskan, menyangkut hal itu belum bisa dijelaskan secara gamblang sebab untuk menentukan keputusan akhir harus melalui Sidang Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan.

“Artinya keputusan akhir itu nanti akan menjadi keputusan lembaga DPRK secara resmi yang diputuskan secara bersama-sama,” tegasnya.

Namun demikian, sambungnya, dari diskusi-diskusi kecil antara sesama tim Pansus yang dihimpunnya termasuk didukung dari pandangan pribadinya, dewan tetap berkomitmen bahwa jika dalam proses pengusutan nantinya ditemukan bukti-bukti penyimpangan yang didukung dengan data dan fakta, maka tim Pansus tidak segan-segan akan mengeluarkan rekomendasi untuk membawa kasus itu ke ranah hukum.

“Jika bukti penyimpangan yang ditemukan dinilai cukup kuat, maka sangat terbuka lebar kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum. Termasuk juga akan mendorong pihak pemerintah dan pihak perusahaan agar bersedia merevisi izin HGU PT Asdal yang dikeluarkan tahun 1996 lalu. Dengan demikian, lahan milik masyarakat yang selama ini diklaim milik perusahaan dapat dikeluarkan sekaligus dibuat tapal batas baru untuk menghindari terjadinya konflik serupa,” pungkasnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait