Dipangkas, Gaji Tenaga Kontrak Abdya

Dipangkas, Gaji Tenaga Kontrak Abdya
Dipangkas, Gaji Tenaga Kontrak Abdya

PM, Blangpidie-Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) akan memangkas honor ribuan tenaga kontrak yang tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Puskesmas dan sekolah-sekolah di daerah itu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Abdya Eddy Darianto SE, Rabu (13/1/2016) sore, mengatakan, dalam tahun 2016, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga kontrak Rp15 miliar.  Sementara tahun lalu,  Pemkab Abdya mampu menyediakan biaya untuk gaji tenaga kontrak sebesar Rp32 miliar.

“Untuk tahun ini hanya Rp15 miliar yang tersedia anggaran untuk tenaga kontrak, yakni setengah anggaran dari tahun  kemaren,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengurangan gaji ini  tidak ada hubungannya dengan upah minimum regional (UMR), upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK), karena upah seperti itu berlaku untuk mereka yang bekerja di perusahaan swasta. Sementara tenaga kontrak bekerja pada pemerintah daerah dan gaji mereka itu diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita tidak melakukan seleksi lagi dalam tahun ini, jumlah tenaga kontrak yang sudah ada tetap berlanjut, terkecuali bagi mereka yang mendapat penilaian buruk dari unit kerja masing-masing dan tidak sering masuk kerja atau mengundurkan diri,” tuturnya.

Terkait dengan penilaian tenaga kontrak dimaksud, lanjut Edi, pihaknya telah melakukan permintaan kepada unit kerja masing-masing agar mengirimkan laporan tentang perkembangan kinerja tenaga kontrak tersebut paling lambat 15 Januari 2016. Namun, hingga sekarang baru 159 unit kerja yang sudah mengantarkan laporan ke BKPP.

“Kita akan minta alasan dari unit kerja yang bersangkutan, mengapa tenaga kontrak itu diberhentikan, jangan sampai nanti kita yang disalahkan atas pemberhentian mereka itu,” lanjutnya.

Dari 3.457 tenaga kontrak yang ada saat ini, tambah Edi, bisa saja akan berkurang apabila mereka tidak disiplin, mundur dan tidak aktif bekerja. “SK untuk tenaga kontrak dalam tahun ini sudah kita siapkan terhitung mulai Januari 2016 hingga penghujung tahun nanti,” singkatnya. (PM02)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait