KUALASIMPANG—Penanganan kasus pembobolan sejumlah bank senilai Rp.13,9 miliar lebih yang ditangani Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang, berjalan stagnan. Sejauh ini belum ada perkembangan terbaru, meski kasus tersebut sudah diproses sejak enam bulan lalu.
Pihak Kejari baru menahan empat orang dari lima orang tersangka pelaku, masing-masing berinisial JH yang berkerja sebagai Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) pada kantor Camat Sekerak, AS yang merupakan pejabat Fungsional Umum pada kantor Camat Banda Mulia dan SY yang menjabat Bendaharawan SMP Negeri 5 Seruway, dan WH yang merupakan Bendaharawan SMP Negeri 1 Tamiang Hulu.
Sementara AL yang berkerja sebagai pegawai Tata Usaha (TU) SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dinyatakan masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum diketahui keberadaannya. Sedangkan tentang dugaan adanya keterlibatan orang dalam bank, pihak kejaksaan belum menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang Amir Syarifuddin yang dikonfirmasikan via telepon selulernya, Juamat (8/1) siang, mengatakan pihaknya baru menetapkan lima orang tersangka dan satu orang dinyatakan DPO.
“Kita telah menahan empat dari lima orang tersangka, masing-masing berinisial JH, WH, SY dan AS. Sedangkan AL berhasil melarikan diri dan saat ini masih buron atau DPO pihak kejaksaan,” jelas Kajari.
Amir menambahkan, dalam dua minggu ini pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kualasimpang, mengingat empat tersangka tersebut telah memiliki cukup alat bukti untuk disidangkan.
Menyangkut dugaan keterlibatan orang dalam atau pihak bank, Kajari mengatakan sejauh ini baru tahap pemeriksaan dan penyelidikan ke arah itu. “Kami baru melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadapa sejumlah pejabat bank, termasuk mantan Kepala Cabang Bank Aceh,” tandas Amir.[]
Belum ada komentar