PM, Tapaktuan – DPRK Aceh Selatan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengusut pelanggaran PT Asdal Prima Lestari. Perusahaan perkebunan sawit itu dituduh melanggar komitmen karena belum memberikan kebun plasma kepada petani sekitar.
“Melalui Pansus, anggota dewan memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait serta mengumpulkan data-data. Jika memang ditemukan bukti pelanggaran, Pansus berhak membawa kasus itu ke ranah hukum,” kata anggota DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi STP, Jumat (8/1/2015).
Menurut Alja, banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut selama beroperasi di Aceh Selatan. Ditambahkannya, sejak perusahaan itu mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) tahun 1996 sampai sekarang, perusahaan belum merealisasikan pemberian kebun plasma (masyarakat) atau mitra dengan petani di sekitar areal kebun minimal 30 persen dari luas areal yang diusahakan.
“Kami sudah mengajukan pembentukan Pansus kepada pimpinan dewan,” katanya.
Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) yang dipegang PT Asdal Prima Lestari terdaftar di Pemerintah Aceh melalui SK Gubernur Aceh Nomor : 525/BP2T/4966/2011 yang ditandatangani Gebernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf.
Alja Yusnandi menilai, dalam SK Gubernur Aceh saat menerbitkan SPUP PT Asdal, jelas disebutkan pada poin c bahwa perusahaan wajib membangun kebun plasma (masyarakat) atau mitra dengan petani di sekitar areal kebun minimal 30 persen dari luas areal yang diusahakan.
Selanjutnya pada poin f, sambung Alja, juga jelas disebutkan apabila salah satu ketentuan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka SPUP dicabut oleh Pemerintah Aceh. Karena dasar itu, Alja juga mendesak Gubernur Aceh mencabut SPUP PT Asdal, karena kesalahan dilakukan sudah sangat jelas dan dapat dibuktikan.
Legislator dari Partai PDIP ini menambahkan, selama ini PT Asdal juga belum memenuhi kewajibannya menyalurkan CSR secara baik kepada masyarakat di sekitar areal kebun. Sehingga masyarakat yang berada di wilayah itu tidak merasakan manfaat secara maksimal untuk menunjang perekonomian dan kesehatan serta pendidikan mereka.
Sedangkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat, Alja berpendapat solusi satu-satunya penyelesaian persoalan tersebut hanya kebijakan pemerintah merevisi izin HGU PT Asdal.
“Jika merujuk izin HGU yang telah ada yang luasnya mencapai 5.074 hektar, maka secara otomatis lahan perkebunan warga bahkan pemukiman masyarakat masuk ke dalam lahan milik PT Asdal,” imbuhnya.
Karena itu, dia mengharapkan kepada seluruh anggota dewan khususnya pimpinan agar segera menindaklanjuti usulan pembentukan tim Pansus yang telah diinisiasi oleh pihaknya, sehingga upaya penyelesaian kasus itu dapat dilakukan secara tuntas sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. [PM003]
Belum ada komentar