PM, Lhoksukon – Polisi menciduk M Ali Umar alias Umar Robot (45) warga Desa Asan AB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara di jalan lintas Medan – Banda Aceh, Kota Lhoksukon, Kamis (7/1/2016) pukul 20.00 WIB. Robot terlibat dalam kasus sabu yang melibatkan seorang PNS dan pensiunan TNI yang duluan ditangkap polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada Pikiran Merdeka, Jumat (8/1/2016) menyebutkan, tersangka Ardik yang sebelumnya ditangkap mengaku barang haram itu dia dapatkan dari Robot untuk dijual dan dipakai sendiri.
“Dari tes urine, tersangka Ardik, M Nur dan Umar (Robot) positif menggunakan narkoba. Kepada petugas, Ardik juga mengaku telah lama menjalani jual beli sabu tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Robot juga mengakui pernah memberikan sabu kepada Ardik pada Oktober 2015 lalu.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, jika ada perkembangan akan segera dikabari,” ucap AKP Mukhtar via telfon seluler.
Satuan Narkoba Polres Aceh Utara sebelumnya menciduk oknum PNS yang bertugas di Puskesmas dan pensiunan TNI, Kamis (7/1/2016). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti lima paket sabu dan empat senjata tajam.
Mereka terdiri dari Suhardi alias Om Ardik (54) pensiunan TNI warga Kota Lhoksukon dan M Nur (42), oknum PNS Puskesmas warga Gampong Meunasah Geumata, Kecamatan Lhoksukon. Ke duanya, ditangkap di Kampung Baru, Kamis (7/1/2016) pukul 14.00 WIB. Sementara seorang tersangka lainnya, Amrizal (24), warga Gampong Ranto, Kecamatan Nibong, yang ditangkap Rabu (6/1/2016) pukul 16.00 WIB. (PM003)
Belum ada komentar