Korupsi Sekolah, Jaksa Segera Periksa Kadisdik Aceh Selatan

Korupsi Sekolah, Jaksa Segera Periksa Kadisdik Aceh Selatan
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bakongan, Fauzi SH

PM, Tapaktuan – Kejaksaan melayangkan surat pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Yusafran terkait dugaan korupsi pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia. Penyidik juga sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus tersebut.

“Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan H Yusafran SPd MSi telah dijadwalkan pemanggilannya pada Senin (11/1/2015),” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bakongan, Fauzi SH, Kamis (7/1/2016).

Meski belum ada tersangka, kejaksaan setempat sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah ke penyidikan. Sudah 12 orang saksi dimintai keterangan, yaitu tujuh orang dari pejabat dinas pendidikan, dinas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (DPKKD), PPTK dan bendahara kegiatan serta lima masyarakat.

“Benar, kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pemeriksaan terus dilakukan secara intensif,” kata Yusafran.

Menurutnya 12 saksi yang terlibat dalam proses proyek pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia kuat untuk ditetapkan sebagai calon tersangka.

“Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu tepat. Yang pasti lebih dari satu orang, karena pekerjaan proyek itu melibatkan banyak pihak,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pengusutan awal yang dilakukan kejaksaan, pembangunan fisik SMAN 1 Kota Bahagia yang menelan anggaran Rp1,6 miliar sumber dana Bantuan negara donor Australia tahun 2014, diduga telah terjadi penyimpangan karena pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Banyaknya item pekerjaan yang ditemukan dalam kondisi tidak sempurna. “Ini masih dugaan awal, namun untuk lebih jelasnya kami berencana akan memanggil tim ahli bangunan dari dinas pekerjaan umum atau dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh,” sebut Fauzi SH.

Tujuan mendatangkan pakar di bidang pekerjaan proyek fisik agar penyidik tidak atas dasar menduga-duga dalam menentukan kerugian keuangan negara.

“Kami tidak mau buru-buru dan gegabah, tapi harus pasti dan mampu dipertanggungjawabkan kesalahan seseorang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Dana Pendamping  

Selain pekerjaan fisik, penyidik Kacabjari Bakongan juga membidik pengalokasian anggaran dana pendamping yang bersumber APBK tahun 2014 sebesar Rp160 juta dalam pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia.

“Penggunaan dana pendamping diduga tidak sesuai aturan sehingga disinyalir ada penyimpangan,” tegasnya.

Jaksa juga sedang mempelajari mekanisme pengelolaan pekerjaan pembangunan SMAN 1 Kota Bahagia. Pasalnya, proyek yang dilakukan tanpa tender itu seharusnya dikerjakan swakelola oleh kepala sekolah dan komite sekolah sesuai Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Tekhnis (Juklak dan Juknis) dari Kementerian Pendidikan Nasional.

“Proyek ini diambil alih pihak Dinas Pendidikan Aceh Selatan dengan menunjuk kolega dekat oknum pejabat teras di dinas sebagai kontraktor dan konsultan pengawas pekerjaan,” jelasnya. [PM003]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait