Isu Mutasi, Pejabat Pemkab Aceh Selatan Kasak-kusuk

Isu Mutasi, Pejabat Pemkab Aceh Selatan Kasak-kusuk
Ilustrasi

PM, TAPAKTUAN – Dalam sepekan terakhir, isu bakal digulirkannya kebijakan mutasi pejabat eselon II,III dan IV secara besar-besaran oleh Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH merebak kencang. Menerima informasi tersebut, kalangan pejabat setempat dilanda “panas dingin” dan kasak-kusuk.

Ikhwal bakal digulirkannya kebijakan mutasi ini, bukan tanpa alasan. Pasalnya selain karena saat ini sedang memasuki awal tahun anggaran baru 2016 sehingga dinilai sangat tepat jika dilakukan kebijakan mutasi pejabat, juga didukung oleh faktor banyak pejabat setempat mau memasuki masa pensiun.

Hasil amatan dan pantauan di lapangan, terkait isu mutasi ini telah menjadi pembicaraan hangat baik dikalangan aparatur pemerintah maupun kalangan warga di warung-warung kopi dalam kota Tapaktuan.

Menurut informasi yang dihimpun, dalam mutasi kali ini Bupati Aceh Selatan akan merombak total kabinetnya baik pejabat eselon II yang memimpin Dinas, Badan dan Kantor maupun pejabat eselon III dan IV di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

“Kalau terkait waktunya kami belum tahu namun yang pasti kebijakan mutasi itu pasti akan digelar oleh Bupati dalam waktu dekat ini. Kebijakan mutasi ini lebih di titik beratkan terhadap pejabat yang berkinerja buruk atau belum memuaskan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan,” kata sumber dari kalangan pejabat kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (6/1).

Menyikapi hal ini, anggota DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi STP, mengatakan, meskipun pihaknya belum mengetahui kapan jadwal pasti bakal digelarnya kebijakan mutasi tersebut, namun terkait isu itu diakuinya juga telah santer didengar dari perbincangan kalangan pejabat dan warga setempat.

“Memang isu itu sudah saya dengar karena sudah santer mencuat ke permukaan, namun sejauh ini kami belum mengetahui kapan kebijakan itu bakal di gulirkan oleh Bupati,” ucap Alja.

Meski diakuinya, kebijakan mutasi tersebut sepenuhnya hak prerogatif Bupati. Namun Alja Yusnadi tetap menyarankan kepada Bupati Aceh Selatan agar dalam mengambil keputusan mengangkat dan memberhentikan para pembantunya, berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta loyalitas pejabat yang bersangkutan.

“Hal yang harus diperhatikan Bupati Aceh Selatan adalah terkait dengan kemampuan serapan anggaran di masing-masing SKPK. Terhadap SKPK yang serapan anggarannya rendah, kami minta agar pejabatnya harus menjadi prioritas untuk dievaluasi,” tegas Alja.

Legislator dari Partai PDIP ini juga menyoroti beberapa Dinas yang terkait dengan pemberdayaan perekonomian masyarakat, seperti Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) yang dinilai belum menunjukkan kinerja yang memuaskan.

Menurut Alja, terhadap program kerja Pemkab Aceh Selatan dibidang pembangunan proyek fisik patut diapresiasi, karena sudah menunjukkan kemajuan dari masa sebelumnya. Tapi sayangnya, kata dia, khusus terhadap pemberdayaan perekonomian masyarakat, masih mengecewakan.

“Ini dibuktikan dari masih minimnya program pemberdayaan ekonomi terhadap masyarakat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan yang digulirkan oleh pemerintah sehingga terkesan terobosan pembangunan yang dilakukan selama ini belum menyentuh langsung hajat hidup orang banyak,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Selatan, Drs H Harmaini MSi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (6/1), mengakui bahwa, dirinya sudah mendengar dan sudah mendapat informasi terkait desas desus bakal digulirkannya mutasi pejabat itu.

Namun pria yang juga menjabat Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Aceh Selatan ini, memastikan, sampai saat ini belum ada rencana mutasi pejabat yang akan digulirkan oleh Bupati Aceh Selatan.

“Kemarin memang ada seseorang yang menjumpai saya menanyakan kepastian kapan digulirkannya mutasi pejabat tersebut. Lalu saya jawab, sejauh ini terkait hal itu belum ada sinyal dari bapak Bupati, sehingga dapat saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini kebijakan itu belum ada,” ujar Harmaini. [PM007]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dikaitkan dengan Kasus Pembakaran Alat Berat, Mantan Kombatan GAM Aceh Selatan Protes
BAIMAN FADHLI SH, juru bicara tim pengacara KPA Kecamatan Samadua, Aceh Selatan dari Biro Bantuan Hukum Banda Aceh dengan didampingi petinggi dan anggota KPA Kecamatan Samadua dan Tapaktuan, sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers di Cafe Radja Kupi, Tapaktuan Senin (28/12).

Dikaitkan dengan Kasus Pembakaran Alat Berat, Mantan Kombatan GAM Aceh Selatan Protes